Tuesday, 3 July 2012

SE Menpan : Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Non Guru/Dosen

Belakangan sering ada yang tanya ketentuan tentang alih status guru PNS menjadi dosen PNS/DPK, mungkin salah satu pemicu keinginan alih fungsi ke dosen adalah batas usia pensiun yang lebih panjang, sebagaimana kita ketahui batas usia pensiun guru PNS adalah 60 tahun sementara batas usia pensiun dosen PNS adalah 65 tahun.
Pada hal jelas ada ketentuan dari pemerintah yang melarang pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru termasuk jafung dosen.
Larangan itu terdapat di :
Surat Edaran MenPan no. SE/15/M.PAN/2004 tentang larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA