Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :
1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal 7 Ayat (4) :
Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal 7 Ayat (5) : (nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat
(nama pengguna)@depdiknas.go.id
(nama pengguna)@depdiknas.go.id