JAKARTA - Permintaan sejumlah daerah untuk membatasi pelamar dari luar wilayahnya dalam penerimaan CPNS reguler ditolak pemerintah. Alasannya, setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS di mana dia tinggal.
"Jadi tidak ada pembatasan dan pembedaan putra daerah serta bukan putra daerah. Meski KTP pelamarnya dari Medan misalnya, terus saat seleksi CPNS dibuka dia berada di Bangka, yang bersangkutan bisa ikut seleksinya. Yang tidak boleh kalau, dia melamar di dua lokasi," terang Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (26/6).
"Jadi tidak ada pembatasan dan pembedaan putra daerah serta bukan putra daerah. Meski KTP pelamarnya dari Medan misalnya, terus saat seleksi CPNS dibuka dia berada di Bangka, yang bersangkutan bisa ikut seleksinya. Yang tidak boleh kalau, dia melamar di dua lokasi," terang Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (26/6).