BANDUNG--MICOM: Pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) pada Juli 2012.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso usai membuka Kontes Robot Indonesia tingkat nasional di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Sabtu (30/6), mengatakan hal tersebut.
Keberadaan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan tinggi, lanjutnya, sangat dibutuhkan pascadibatalkannya undang-undang tentang badan hukum pendidikan.
"RUU PT itu sesegera mungkin harus keluar karena berkaitan dengan bagaimana kami menyiapkan standar pendidikan tinggi," tutur Djoko.
Dalam RUU tersebut, lanjut dia, pemerintah juga ingin menaikkan angka partisipasi penduduk dalam pendidikan tinggi tidak hanya melalui universitas dan pendidikan tetapi juga akademi komunitas.
RUU PT yang saat ini masih alot dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan pembentukan akademi setingkat diploma satu dan diploma dua di sentra industri seperti kawasan perajin. "Sekarang ini payung hukumnya belum ada," ujarnya.
Selain itu, RUU PT juga mengatur tentang standar penelitian dan pengabdian masyarakat yang wajib dijalankan setiap perguruan tinggi.
Pembahasan RUU PT diwarnai penolakan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa karena dinilai menganut paham liberalisme yang mengarah pada komersialisasi lembaga pendidikan. (Ant/OL-5)
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso usai membuka Kontes Robot Indonesia tingkat nasional di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Sabtu (30/6), mengatakan hal tersebut.
Keberadaan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan tinggi, lanjutnya, sangat dibutuhkan pascadibatalkannya undang-undang tentang badan hukum pendidikan.
"RUU PT itu sesegera mungkin harus keluar karena berkaitan dengan bagaimana kami menyiapkan standar pendidikan tinggi," tutur Djoko.
Dalam RUU tersebut, lanjut dia, pemerintah juga ingin menaikkan angka partisipasi penduduk dalam pendidikan tinggi tidak hanya melalui universitas dan pendidikan tetapi juga akademi komunitas.
RUU PT yang saat ini masih alot dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan pembentukan akademi setingkat diploma satu dan diploma dua di sentra industri seperti kawasan perajin. "Sekarang ini payung hukumnya belum ada," ujarnya.
Selain itu, RUU PT juga mengatur tentang standar penelitian dan pengabdian masyarakat yang wajib dijalankan setiap perguruan tinggi.
Pembahasan RUU PT diwarnai penolakan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa karena dinilai menganut paham liberalisme yang mengarah pada komersialisasi lembaga pendidikan. (Ant/OL-5)
No comments:
Post a Comment