Wednesday 31 December 2014

PENGUMUMAN KELULUSAN CPNSD DARI PELAMAR UMUM KAB. LOTIM 2014

PENGUMUMAN
NOMOR: 800/695/PEGDIKLAT/2014
:
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR FORMASI TAHUN 2014
DARI PELAMAR UMUM


Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, diminta hadir pada :
Hari/Tanggal            :    Rabu, 31 Desember 2014
Waktu                     :    Pk. 07.00 Wita.
Tempat                    :    Aula BKD Kabupaten Lombok Timur
Pakaian                   :    Sopan dan rapi dengan ketentuan Pria/Wanita mengenakan baju warna putih                                                 berkerah dan celana/rok warna hitam. Dengan membawa KTP dan Kartu Peserta
                                    Tes
Acara                      :    Pengarahan Bupati Lombok Timur sekaligus bimbingan teknis pemberkasan CPNS
            Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Sumber : BKD Kabupaten Lombok Timur

Wednesday 24 December 2014

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG

Pengusulan dan Penilaian Angka Kredit Guru tahun 2014
Mulai akhir tahun ini sekolah terutama Kepala Sekolah dan Guru disibukkan oleh Penilaian Kinerja Guru atau lebih dikenal dengan nama PK Guru. Lalu.. apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah pada saat ini ?

Untuk itu mari kita kembali melihat  Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
  1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
  2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut jelas mengamanatkan bahwa harus dilakukan proses Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), selain sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kompetensinya, juga berperan penting bagi peningkatan karir yaitu untuk pengusulan PAK (Penilaian Angka Kredit) sebagai bahan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS.

Saturday 13 December 2014

Download INSTRUMEN PKG dalam bentuk Microsoft Office wodr (doc.)

Download INSTRUMEN PKG 

Kebanyakan file instrumen untuk penilaian PKG yang telah tersebar berupa format pdf, sedangkan kita butuh menuliskan data-data dengan cara mengetik di microsoft Office word. Maka oleh karena itu daripada kita ketik ulang pengisian data semua intrument PKG lebih baik download dulu versi .doc atau Microsoft Wordnya di bawah ini :
  • download INSTRUMEN PK GURU KELAS - MATA PELAJARAN.doc
  • download INSTRUMEN PK GURU BK - KONSELOR.doc
  • download INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN - WAKIL KEPALA SEKOLAH.doc
  • download INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN - KETUA PROGRAM KEAHLIAN.doc
  • download INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN - KEPALA SEKOLAH.doc
  • download INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN - KEPALA PERPUSTAKAAN.doc
  • download INSTRUMEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN - KEPALA LABORATORIUM - BENGKEL.doc

Dengan demikian akan memudahkan kita mengisi data melalui Office word, dan hasil printoutnya pun menjadi lebih rapih tanpa harus repot-repot ketik ulang. Silahkan download, saya yakin file instrumen versi word ini akan sangat berguna bagi kita semua.

MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN, bagian I : KOMPETENSI PEDAGOGIK

PK guru dilakukan dengan cara Pengamatan dan pemantauan  sedangkan yang dinilai sebagai berikut:

Kompetensi 1

:

Mengenal karakteristik peserta didik

Jenis dan cara menilai : Kompetensi Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan :
Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didikuntuk membantu proses  embelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.

Indikator

  1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
  2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
  3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
  4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
  5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
  6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas
    pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).

Friday 12 December 2014

Contoh format file yang berkaitan dengan PKG

SK-TIM-PKG-SDN-TANGGERAN-2014
Contoh SK Tim PKG
format-srt-pak-sk-tim-pkg
lamp-sk-assesor
02-form-lampiran-d-penghitungan-pk
03-form-dupak-lamp-ii-iv-spmk-baru
04-form-dupak-lampiran-i-baru
lampiran-dupak-84lama
lampiran-v-pan-84lama
01-form-dupak-lampiran-i-horale-soal
01-hitung-cepat-ak-pkg-ehrev 1.evadir-bk
02-lampiran-d-horale
2.2.instrumen-pkg-bk-smp-18
2.3.instrumen-pkg-kepala-sekolah
2.evadir-guru-mapel
03-form-dupak-lampiran-ii-horale-soal(1)
03-form-dupak-lampiran-ii-horale-soal
03-rinc-keg-gr-n-ak-ehrev1
3.3.instrumen-pkg-kepala-sekolah
3.4.instrumen-pkg-waka-kurikulum
04-contoh-pak
04-form-dupak-lampiran-iii-horale-soal
05-form-dupak-lampiran-iv-horale-soal
contoh-lampiran-dupak
(2) contoh-lampiran-dupak
(1) contoh-lampiran-dupak
format-penyusunan-rencana-pkb
INSTRUMEN PKG
instrumen-pkg-bk-smp-18(1)
soal-lat-pengsisian-dupak-11-des-2010
contoh-kgt-pemantauan-dan-pengamatan
format-nilai-akhir
format-pengamatan
ralat-instrumen-master-pkks(1)
ralat-instrumen-master-pkks
ralat-instrumen-master-pkks1
sampul-pk-guru
05-form-dupak-lampiran-iv-horale-soal
contoh-lampiran-dupak ralat-instrumen-master-pkks1(1)
ralat-instrumen-master-pkks1

Monday 8 December 2014

BUKU MATERI PKG - PKB

BUKU 1

BUKU 2
BUKU 4
BUKU 5
MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN PAK/DUPAK

sumber : MKKS SMP LOTIM

Wednesday 3 December 2014

3 (tiga) Opsi Hasil Revisi Kurikulum 2013 (K13)

Tim khusus yang dibentuk oleh Anies Baswedan yang bertujuan untuk melakukan revisi kurikulum 2013 (k13), diketahui oleh guru besar UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) yang bernama Suyanto merencakanakan pelaporan 3 (tiga opsi) hasil revisi pada tanggal 3 Desember yang dianggap menyusahkan.
3 (tiga) Opsi Hasil Revisi Kurikulum 2013 (K13)
3 (tiga) Opsi Hasil Revisi Kurikulum 2013 (K13) - Anies Baswedan

3 (tiga) Opsi Hasil Revisi Kurikulum 2013 (K13)

Apa saja hasil revisi Kurikulum 2013 tersebut? berikut ini merupakan 3 opsi revisi K13 :
  1. Menghentikan total impelemntasi K13. Opsi kedua adalah sekolah yang selama ini nyaman dan tidak bermasalah menjalankan K13, diputuskan tetap menjalankannya. 
  2. Sekolah yang keberatan karena balum siap, kembali menerapkan kurikulum lawas (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP). 
  3. Sementara opsi yang ketiga adalah menjalankan K13 sama seperti saat ini, yakni untuk semua unit sekolah di Indonesia. Namun ada beberapa evaluasi dalam pemelaksanaannya. Seperti pengadaan buku dan pelatihan guru.
Opsi mana yang akan dipilih, ada ditangan Mendikbud. Saya sedang siapkan slide paparan hasil evaluasi kata mantan Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) itu di Jakarta kemarin. Suyanto menjelaskan timnya bekerja mengevaluasi K13 secara marathon. Pasalnya penugasan oleh Mendikbud Anies Baswedan baru keluar Jumat pekan lalu (31/11). Setelah kembali ke kampus (UNY, red) saya inginnya istirahat. Tetapi sekarang kembali ke Kemendikbud lagi, tuturnya lantas tertawa. Mendikbud Anies belum menentukan opsi revisi K13 mana yang akan ia pilih. Saya menunggu laporan utuh dari tim revisi K13 dulu, ujar menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu. Di depan ratusan kepala dinas pendidikan dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi yang dipanggil ke Jakarta kemarin, Anies terang-terangan mengaku gemas dengan implementasi K13 ini. Dia menjelaskan implementasi secara menyeluruh K13 merupakan program yang tergesa-gesa. Padahal untuk urusan nasib jutaan siswa, perubahan tidak bisa dilaksanakan secara cepat.

Dia menganalogikan dengan sebuah kapal tanker yang memiliki panjang badan 500 meter. Untuk membelokkan arah laju kapal tanker itu tidak bisa langsung. Bisa jadi butuh berjalan 10 km dulu, baru benar-benar terlihat beloknya, tutur Anies. Dia berpendapat pemerintah seharusnya mengevaluasi dahulu impelementasi K13 di periode 2013 yang terbatas di beberapa sekolah. Ketika hasil evaluasinya sudah siap, baru dilaksanakan secara menyeluruh. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Iswahyudi yang ikut pertemuan mengatakan, urusan buku K13 untuk semester genap memang belum terdistribuskan semuanya. Untuk buku SMA dan SMK sudah terdistribusi. Yang masih belum komplit adalah buku K13 untuk SD, ujarnya. Begitu juga untuk urusan pelatihan guru, untuk guru SD banyak yang belum mengenyam pelatihan K13. Saya mendukung program evaluasi K13 yang digulirkan Kemendikbud, jelas dia. Khususnya semangat pembelajaran yang harus dibuat menyenangkan. Sehingga siswa betah berada di sekolah untuk mengikuti pembelajaran. Itulah hasil kutipan www.operatorsekolah.com dari berita yang dipublikasikan oleh http://www.jpnn.com/
Semoga dengan adanya 3 (tiga) Opsi Hasil Revisi Kurikulum 2013 (K13) tersebut mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk tahun ajaran berikutnya akan menjadi lebih mudah, karena adanya pilihan sertiap Instansi sekolah mengenai sistem pembelajaran yang akan diterapkan.

Tuesday 2 December 2014

Saran-saran

 Nama : sofian,s.pd
Tempat Tugas : SDN SIDODADI Seruway

mohon kepada bapak bupati dan kepala BKPP Aceh tamiang , tolong diperharikan guru bakti pada TK PAGAR GADING Gedung biara Kecamatan Seruway yang sudah membaktikan diri selama 8 tahun. apakah para guru yang sudah mengabdikan diri selama 8 tahun ini tidak ada harapan untuk menjadi PNS , atau minimal guru Kontrak Daerah yang gajinya dibayar oleh Pemda..... Mohon perhatian pihak2 yang terkait ....

Sara-saran

 Nama            : Drs. Olih Muslihudin
Tempat Tugas :      MAN Kiarakuda Ciawi Tasikmalaya Jawa Barat


Merupakan saran kepada bagian birokrat pemerintah dalam hal kenaikan pangkat bagi guru :
1. Mohon dipermudah, dan ini merupakan pelayanan dan pengayoman serta penghargaan kepada guru dengan tujuan untuk meningkatkan kesejaheraan ekonominya dengan segera.
2. Permasalahan yang terjadi pada saat sekarang ini banyak guru yang mandeg (terhenti kenaikan pangkatnya) terutama pada gololongan IV A ke atas. Kenyataan di lapangan saat sekarang ini sudah numpuk hampir di setiap sekolah, baik di lingkungan Kemendiknas maupun di lingkungan Kemenang. Mengapa sampai terjadi demikian?. Banyak faktor penyebab :
a. Para guru malas mengurusinya, karena terlalu ribet dalam birokrasi, termasuk saya pribadi sudah 14 tahun belum juga naik ke IV b (sekarang masih IV/a). Saya mengajukan ke IV/b yang pertama kali tahun 2001. (Tidak berhasil), Yang ke kedua tahun 2012 (Tidak berhasil, padahal persyaratan sudah lengkap, saabreg-abreg, kalau dikilo hampir 25 kg, dibawa ke Kemendiknas Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Berkali-kali saya mondar-mandir, namun hasinya nihil. Yang ke tiga, saya usulkan kembali, atas saran dari Kemenag Pusat pada bulan Juni 2014. Sampai saat ini juga masih belum ada realisasinya. Bagaimana, apa saja kendalanya dan penyebabnya?. Mengapa ?.....

b. Sulitnya dalam proses birokrasi. Selanjutnya saya menyarankan kepada pemerintah terkait, dimohon untuk segera memberikan pelayanan prima dan bekerja keras secepatnya. Sesuai pernyataan Bapak Presiden Jokowi, dengan KABINET KERJAnya, dengan harapan di Jajaran Birokrat harus bekerja, bekerja dan bekerja. Tolong pernyataan ini segera direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Hilangkan kemalasan kerja!. Kasihanilah saya, kasihanilah rekan-rekan saya, yang nasibnya seperti saya ini, mereka juga hari ini sedang

PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Berdasarkan Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).

Pendampingan memiliki tujuan:
a.   memfasilitasi proses adopsi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
b.   memfasilitasi pengayaan/kontekstualisasi sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
c.   memperkuat keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; dan
d.   memperkuat pemahaman dan membangun kepercayaan diri dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013.
Pendampingan memiliki sasaran:
a.   pengawas satuan pendidikan;
b.   kepala satuan pendidikan; dan
c.   pendidik.
Sasaran memperoleh substansi pendampingan sesuai dengan status dan peran masing-masing.
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1.   Profesional: yaitu bahwa hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan personal. dilakukan dengan kriteria dan prosedur keahlian.
2.   Kolegial: yaitu bahwa hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan. Dengan prinsip ini pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang menjadi guru pendamping dengan pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang didampingi memiliki kedudukan setara. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan dan iklim kesejawatan antara pendamping yang didampingi.
3.   Sikap saling percaya: yaitu bahwa pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang menerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran, dan contoh yang diberikan memang yang dikehendaki Kurikulum 2013. Kegiatan dilakukan dengan saling menghormati dan bertanggungjawab.
4.   Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia. Kegiatan dilakukan secara terencana, terus-menerus, dan semakin meningkat.
Pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 berisi:
a.   penguatan substansi bahan ajar untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran;
b.   penguatan sistem pembelajaran pada Kurikulum 2013;
c.   penguatan sistem penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Kurikulum 2013 dan pengisian laporan hasil belajar peserta didik;
d.   pengembangan perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
e.   pengembangan model penelusuran minat peserta didik melalui bimbingan dan konseling.
Pengelolaan pendampingan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pendampingan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan model pendampingan di induk kluster/gugus dan model pendampingan di satuan pendidikan. Model Pendampingan berbasis kluster/gugus satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping. Model pendampingan di satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Guru pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 terdiri atas unsur: pengawas satuan pendidikan;
a.   kepala satuan pendidikan; dan
b.   pendidik.
Syarat sebagai pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah:
a.   telah lulus pelatihan Kurikulum 2013 dengan prestasi sekurang-kurangnya dengan predikat memuaskan (M); dan
b.   telah lulus dalam bimbingan teknis guru pendamping.
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dapat menyediakan sumber daya pendidikan dalam pelaksanaan pendampingan pada satuan pendidika

Format Raport Kurikulum 2013 SD,SMP,SMA dan SMK Berdasar Permendikbud No 104 Tahun 2014 Paling Terbaru

Permendikbud 104 tahun 2014 tentang Penilaian hasil belajar oleh Pendidik pada Pendidikan dasar dan menengah, tepat pada lampirannya memaparkan Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik. Laporan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk sebagai berikut. Pelaporan oleh Pendidik, Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.Rapor Kurikulum 2013 yang disampaikan oleh pendidik kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali). Pelaporan oleh Satuan Pendidikan meliputi: hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor, pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; dan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan. kedepan kemdikbud melalu direktoratnya akan rilis baca Aplikasi Raport untuk SD,SMP,SMA dan SMK
Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
1) untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2) untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3) untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
Format rapor untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada gambar-gambar berikut:
FORMAT RAPORT SD KURIKULUM 2013
Format Raport Kurikulum 2013 SD,SMP,SMA dan SMK Berdasar Permendikbud No 104 Tahun 2014
Pada SD mengedepankan ranah sikap artinya jika sikap dibawah kkm yang ditentukan: 2,67 maka bisa jadi siswa tersebut akan tinggal kelas yang juga terkoneksi masalah kehadiran baca panduan penilaian SD Kurikulum 2013,
Jenjang SMP memiliki format yang berbeda dengan ketentuan yang berbeda pula.
FORMAT RAPORT SMP KURIKULUM 2013
Format Raport Kurikulum 2013 SD,SMP,SMA dan SMK Berdasar Permendikbud No 104 Tahun 2014
Format Raport Kurikulum 2013 SD,SMP,SMA dan SMK Berdasar Permendikbud No 104 Tahun 2014
Catatan:
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.

Sementara untuk Format Raport Kurikulum 2013 SMA dan SMK memiliki pola yang hampir sama pada Format raport SMP, bisa dilihat selengkapnya pada link dibawah ini.
Download Permendikbud 104 tahun 2014

Perubahan Format RPP Kurikulum 2013 Inilah Bedanya

Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Hakikat RPP tak lain merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. RPP mencakup: (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP Kurikulum 2013  untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama setempat.
Perubahan Format RPP Kurikulum 2013  Inilah Bedanya

Kita ketahui bersama jika kita berbicara  Format RPP sebelumnya diatur pada permendikbud Nomor 81A tentang implementasi kurikulum. Format RPP dalam permendikbud nomor 81A adalah  dengan kerangkan sebagai berikut:
IDENTITAS
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. KD Pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
Indikator:
4. KD Pada KI-4
Indikator:
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
E. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar
F. Metode Pembelajaran
G. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
H. Penilaian.

Dan perubahan pun terjadi pada permendikbud 103 tahun 2014 yang lebih tepatnya pada lampiran tersebut yang berisi tentang  Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran. dengan perubahan Format sebagai berikut:
Beberapa Perbedaan format RPP pada permendikbud 81A/2013 dan  permendikbud 103/2014 Dengan acuabn salinannya adalah:
1. Di permendikbud 81A/2013 terdapat tujuan pembelajaran dan Metode Pembelajaran sedangkan di permendikbud 103/2014 tidak ada.
2. Di permendikbud 81A/2013 hanya ada Penilaian sedangkan di permendikbud 103/2014 dilengkapi Penilaian, Remidial dan Pengayaan
3. Di permendikbud 81A/2013 indikator hanya untuk KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 sedangkan di permendikbud 103/2014 indikator untuk KD pada KI-1 sampai KD pada KI-4.
Di format RPP pada permendikbud 103/2014 juga ditegaskan bahwa kegiatan saintifik (5M) tidak harus muncul dalam satu pertemuan.

Panduan SKP Guru Terbaru



Menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian  prestasi  kerja  PNS  adalah  suatu  proses penilaian  secara  sistematis  yang  dilakukan  oleh  pejabat penilai  terhadap  sasaran  kerja  pegawai  dan  perilaku kerja PNS.
Penilaian  prestasi  kerja  PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau  yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60%  Nilai SKP + 40%  Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5  dijatuhi  hukuman  disiplin  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai disiplin PNS.

Sedangkan yang dimaksud Perilaku  kerja PNS adalah  setiap  tingkah  laku,  sikap  atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu  yang  seharusnya  dilakukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2)  Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6  khusus untuk kepala sekolah)

Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013.

dan berbagai aturan tentang SKP 


PERLU UNTUK DI BUKA