Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah
Tahun
anggaran 2014.
Adanya
perubahan/revisi Juknis BOS 2014 ini salah satu tujuannya adalah untuk
mengoptimalkan pembelian buku Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah
aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
Selanjutnya,
mengenai Sasaran Program dan Besar BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT,
termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB
Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh
provinsi di Indonesia.
Dengan
mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta
didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah
peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh
sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.