JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sempat mengalami penundaan, DPR akhirnya mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) pada sidang paripurna hari ini, Jumat (13/7/2012). Pengesahan hari ini masih diwarnai pro dan kontra seputar substansi RUU tersebut. Seperti diberitakan, ancaman masuknya perguruan tinggi asing menjadi isu besar yang akhirnya melahirkan penolakan keras pada lahirnya UU PT.
Saat ini, RUU PT masuk dalam masa sidang akhir antara pemerintah dan DPR. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Kamis (12/7/2012) kemarin, mengatakan bahwa perguruan tinggi asing akan diizinkan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Hal tersebut penting dilakukan dengan catatan semua perguruan tinggi asing tersebut bersedia memenuhi aturan main dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT).
"Ini kan menjadi dilema. Tertutup tidak bisa, kita buka juga tak diperbolehkan. Maka, kita atur dalam UU PT," kata Nuh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dalam UU PT, kata Nuh, pemerintah membuat
beberapa aturan yang wajib dipenuhi untuk perguruan tinggi asing yang ingin masuk ke Indonesia. Hal paling utama yang diperhatikan khususnya adalah status akreditasinya. Pasalnya, hanya perguruan tinggi asing dengan mutu baik yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, UU PT juga mewajibkan setiap perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia harus berbasis nirlaba dan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia.
"Pasti ada filternya. Mereka masuk harus dalam rangka partnership dan rekrutmen tenaganya harus mengutamakan warga negara Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, kata Nuh, dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud yang mengatur perguruan tinggi asing. Dalam Permendikbud itu juga diatur mengenai lokasi perguruan tinggi asing yang dapat beroperasi dan program studi yang dapat diselenggarakan di perguruan tinggi itu.
"Tidak bisa seenaknya membuka di mana pun, ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi yang belum bisa kita buka karena membutuhkan investasi besar," kata Nuh.
Menurut Nuh, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PT. Menurutnya, pengunduran waktu pengesahan akan menimbulkan implikasi negatif. Rencananya, RUU PT akan disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7/2012).
"Ini waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PT. Setelah telat sejak April karena kita kembangkan dan menampung segala aspirasi," kata Nuh saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (12/7/2012) malam.
Nuh menjelaskan, pengesahan RUU PT akan memberi kepastian hukum pada semua perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN).
Ini kan menjadi dilema. Tertutup tidak bisa, kita buka juga tak diperbolehkan. Maka, kita atur dalam UU PT.
-- Mohammad Nuh
"Ini kan menjadi dilema. Tertutup tidak bisa, kita buka juga tak diperbolehkan. Maka, kita atur dalam UU PT," kata Nuh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dalam UU PT, kata Nuh, pemerintah membuat
beberapa aturan yang wajib dipenuhi untuk perguruan tinggi asing yang ingin masuk ke Indonesia. Hal paling utama yang diperhatikan khususnya adalah status akreditasinya. Pasalnya, hanya perguruan tinggi asing dengan mutu baik yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, UU PT juga mewajibkan setiap perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia harus berbasis nirlaba dan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia.
"Pasti ada filternya. Mereka masuk harus dalam rangka partnership dan rekrutmen tenaganya harus mengutamakan warga negara Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, kata Nuh, dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud yang mengatur perguruan tinggi asing. Dalam Permendikbud itu juga diatur mengenai lokasi perguruan tinggi asing yang dapat beroperasi dan program studi yang dapat diselenggarakan di perguruan tinggi itu.
"Tidak bisa seenaknya membuka di mana pun, ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi yang belum bisa kita buka karena membutuhkan investasi besar," kata Nuh.
Menurut Nuh, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PT. Menurutnya, pengunduran waktu pengesahan akan menimbulkan implikasi negatif. Rencananya, RUU PT akan disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7/2012).
"Ini waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PT. Setelah telat sejak April karena kita kembangkan dan menampung segala aspirasi," kata Nuh saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi X DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (12/7/2012) malam.
Nuh menjelaskan, pengesahan RUU PT akan memberi kepastian hukum pada semua perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN).
No comments:
Post a Comment