Showing posts with label DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG. Show all posts
Showing posts with label DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG. Show all posts

Wednesday, 24 December 2014

DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG

Pengusulan dan Penilaian Angka Kredit Guru tahun 2014
Mulai akhir tahun ini sekolah terutama Kepala Sekolah dan Guru disibukkan oleh Penilaian Kinerja Guru atau lebih dikenal dengan nama PK Guru. Lalu.. apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah pada saat ini ?

Untuk itu mari kita kembali melihat  Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
  1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
  2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut jelas mengamanatkan bahwa harus dilakukan proses Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), selain sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kompetensinya, juga berperan penting bagi peningkatan karir yaitu untuk pengusulan PAK (Penilaian Angka Kredit) sebagai bahan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS.

PERLU UNTUK DI BUKA