Mulai akhir tahun ini sekolah terutama Kepala Sekolah dan Guru
disibukkan oleh Penilaian Kinerja Guru atau lebih dikenal dengan nama PK
Guru. Lalu.. apa yang harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah pada
saat ini ?
Untuk itu mari kita kembali melihat Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
- Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut jelas mengamanatkan bahwa harus dilakukan
proses Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), selain sebagai bahan evaluasi
untuk peningkatan kompetensinya, juga berperan penting bagi peningkatan
karir yaitu untuk pengusulan PAK (Penilaian Angka Kredit) sebagai bahan
untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS.