JAKARTA--MICOM: Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad memaklumi terjadinya pro kontra di masyarakat tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Menurutnya, penetapan biaya masuk sekolah RSBI tergantung pemerintah daerah masing-masing.
Hamid menyebutkan persyaratan masuk RSBI sama dengan sekolah regular yang mengacu pada Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menyebutkan tiga aturan, pertama sistem seleksi menggunakan nilai UN dan indikator lain. Misalnya, IQ, potensi akademik, minat dan bakat, kesehatan dan lain lain.
Hamid menyebutkan persyaratan masuk RSBI sama dengan sekolah regular yang mengacu pada Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menyebutkan tiga aturan, pertama sistem seleksi menggunakan nilai UN dan indikator lain. Misalnya, IQ, potensi akademik, minat dan bakat, kesehatan dan lain lain.