Monday, 9 July 2012

Kemenag Tindak 426 Pegawainya


Menteri Agama Suryadharma Ali
Menteri Agama Suryadharma Ali

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tidak pernah bertoleransi terhadap pegawai indisipliner atau melanggar hukum. Dalam dua tahun terakhir, sedikitnya  426 pegawai Kemenag telah merasakan tindakan tegas.

Demikian disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Agama (Kemenag) Mahsusi. Dia mengatakan  serius membenahi lembaga yang menjadi palang pintu agama dan moral itu.
“Selama dua tahun terakhir 426 pegawai Kemenag di seluruh Indonesia terkena sanksi hukuman ringan dan berat, mulai dari mutasi, penurunan pangkat. Mulai penundaan kenaikan jabatan dan pemberhentian,” kata dia usai memberikan pengarahan Petugas Panitian Penyelenggara Haji (PPIH) Arab Saudi 2012 di Asrama Haji Pondok Gede , Minggu (8/7/2012)
Pegawai Kemenag yang terkena sanksi karena melakukan berbagai pelanggaran. Sanksi tegas pertama, karena penyelewengan  pengelolaan bantuan. Kedua, pengadaan barang dan jasa, menjual kursi CPNS dan jabatan, perilaku menyimpang atau amoral. Persoalan dengan masalah rumah tangga dan lain-lain.
Kendati tindakan tegas sudah diterapkan, bukan berarti Kemenag menjadi lembaga yang bersih dari oknum yang hanya mementingkan urusan pribadi.
“Mungkin masih ada oknum yang bermasalah karena jumlah pegawai kami sangat banyak. Di seluruh Indonesia, ada 230 ribu atau terbanyak kedua setelah TNI/Polri. Tapi kami selalu berupaya melakukan pembersian,” jelasnya.
Sementara, untuk sanksi ringan jumlahnya sangat banyak. Namun tidak tercatat di Kemenag pusat. Kebijakan tersebut merupakan wewenang masing-masing satuan. Ke depan, kemenag berjanji terus berupaya menjadi lebih baikn.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Kemenag, Bahrul Hayat, menegaskan, tidak akan melindungi jajarannya bila terlibat kasus hukum.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat kasus korupsi. Selama ini banyak melakukan tindakan terhadap jajaran kami dan itu akan terus kami lakukan. Tapi memang selama ini saya tidak pernah mengumumkan,” paparnya.
(trk)

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA