RASA gembira yang membuncah, disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012.
Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu.
Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu.