BANTAENG, FAJAR -- Lobi DPRD Bantaeng membuahkan hasil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap mengakomodasi honorer kategori satu (K1) yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka diminta menyetor berkas aslinya.
ADA 136 honorer K1 di Bantaeng yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada proses verifikasi yang lalu. Ada berkas yang tidak lengkap. Belakangan, DPRD Bantaeng menemukan fakta bahwa mereka sebenarnya memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan BKN.
Anggota Komisi I DPRD Bantaeng berkunjung ke BKN di Jakarta, Senin 18 Juni. Dalam pertemuan itu, Komisi I yang dipimpin Anas Hasan menyampaikan fakta terbaru tentang 136 honorer yang gagal verifikasi.
Dalam pertemuan itu, Direktur Pengendalian Kepegawaian BKN, Bosman Sitinjak meminta agar honorer bersangkutan mengirim berkas aslinya. Berkas tersebut akan diverifikasi kembali.
"Kita diberikan peluang untuk memperbaiki berkas yang tidak lengkap. BKD diminta untuk mengirimkan berkas yang aslinya. Lulus atau tidaknya mereka tergantung dari verifikasi BKN nanti," jelas Anas, Selasa 19 Juni.
Dalam pertemuan dengan BKN, Komisi I DPRD juga menyerahkan rekomendasi DPRD untuk penambahan kuota honorer kategori dua (K2) di Bantaeng.
Rekomedasi itu diterima oleh Kepala Bidang Integrasi Aplikasi BKN, Jusak Malao.
Terkait tindak lanjut hasil verifikasi honorer yang lalu, belum ada petunjuk yang diberikan BKN. Anas berharap, semua tenaga honorer K1 di Bantaeng dapat terakomodasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala BKD Bantaeng, Hartawan Zainuddin yangdihubungi kemarin enggan berkomentar banyak terkait honorer K1 ini. Alasannya, dia baru beberapa hari menjabat kepala BKD.
"Memang saya sudah menjabat sebagai kepala BKD. Namun, serah terima kewenangan belum dilakukan. Saya juga belum bisa komentar lebih jauh soal ini," jelasnya.
Kepala Inspektorat Bantaeng, Akil Reza mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan kepada DPRD untuk meminta tambahan kuota. Jika memang BKN memberikan peluang untuk penambahan kuota, maka Inspektorat siap menindaklanjutinya.
"Saya tidak mau kalau melanggar aturan, Dik. Kalau aturannya sudah jelas, kita akan tindak lanjuti," jelasnya.(eka/sap)
ADA 136 honorer K1 di Bantaeng yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada proses verifikasi yang lalu. Ada berkas yang tidak lengkap. Belakangan, DPRD Bantaeng menemukan fakta bahwa mereka sebenarnya memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan BKN.
Anggota Komisi I DPRD Bantaeng berkunjung ke BKN di Jakarta, Senin 18 Juni. Dalam pertemuan itu, Komisi I yang dipimpin Anas Hasan menyampaikan fakta terbaru tentang 136 honorer yang gagal verifikasi.
Dalam pertemuan itu, Direktur Pengendalian Kepegawaian BKN, Bosman Sitinjak meminta agar honorer bersangkutan mengirim berkas aslinya. Berkas tersebut akan diverifikasi kembali.
"Kita diberikan peluang untuk memperbaiki berkas yang tidak lengkap. BKD diminta untuk mengirimkan berkas yang aslinya. Lulus atau tidaknya mereka tergantung dari verifikasi BKN nanti," jelas Anas, Selasa 19 Juni.
Dalam pertemuan dengan BKN, Komisi I DPRD juga menyerahkan rekomendasi DPRD untuk penambahan kuota honorer kategori dua (K2) di Bantaeng.
Rekomedasi itu diterima oleh Kepala Bidang Integrasi Aplikasi BKN, Jusak Malao.
Terkait tindak lanjut hasil verifikasi honorer yang lalu, belum ada petunjuk yang diberikan BKN. Anas berharap, semua tenaga honorer K1 di Bantaeng dapat terakomodasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala BKD Bantaeng, Hartawan Zainuddin yangdihubungi kemarin enggan berkomentar banyak terkait honorer K1 ini. Alasannya, dia baru beberapa hari menjabat kepala BKD.
"Memang saya sudah menjabat sebagai kepala BKD. Namun, serah terima kewenangan belum dilakukan. Saya juga belum bisa komentar lebih jauh soal ini," jelasnya.
Kepala Inspektorat Bantaeng, Akil Reza mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan kepada DPRD untuk meminta tambahan kuota. Jika memang BKN memberikan peluang untuk penambahan kuota, maka Inspektorat siap menindaklanjutinya.
"Saya tidak mau kalau melanggar aturan, Dik. Kalau aturannya sudah jelas, kita akan tindak lanjuti," jelasnya.(eka/sap)
No comments:
Post a Comment