Jkt-Humas BKN, anggota Komisi A DPRD Kab.Kupang ke kantor pusat BKN , Rabu (18/7) berkunjung ke kantor pusat BKN. Dalam kunjungan yang diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Rapat Gedung I Lt. 1 itu, mereka bermaksud mempertanyakan data PNS untuk Kab.Kupang. hal itu dikarnakan adanya perbedaan antara data PNS yang mereka dapat dari pemerintah Kab.Kupang dengan pemerintah pusat. |
Lebih jauh anggota DPRD Kab.Kupang menanyakan tentang penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa walaupun PP 56 tahun 2012 dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 197 Tahun 2012 sudah terbit, namun proses penyelesaian tenaga honorer tersebut belum bisa dilaksanakan karena Peraturan Kepala BKN sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sedang dalam proses finalisasi. (dep/lina) |
No comments:
Post a Comment