Wednesday 4 July 2012

Pedoman Operasional Perhitungan Angka Kredit Dosen (update 04 Maret 2012)


A.  ANGKA KREDIT DOSEN
Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen  atau di sini
>>>
B. Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Online
  1. Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id/portal/
  2. Pedoman Operasional AK 2009
  3. Validasi Karya Ilmiah
  4. Surat Edaran Sekjen no.71936/A4/KP/2011 : Usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
  5. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
  6. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
  7. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
  8. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
  9. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
  10. Rumpun Ilmu
  11. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
  12. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  13. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
C. Materi Sosialisasi Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK) Rabu, 08/11/11 di Unsoed
1. Materi Sosialisasi 1. Klik Di sini
2. Bahan Pendukung Penyamaan Persepsi Unsur Penilaian Klik Di Sini
3. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
4. Mendiknas/BKN/Waspan Klik Disini
5. Penyamaan Persepsi Unsur & Tata Cara Penilaian AK Dosen Klik Di sini
6. Presentasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Klik Di Sini
D.  PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN (Materi Sosialisasi Tahun 2011)
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010)  berisi form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan
» Materi Jabatan Fungsional Dosen 4 Mei 2011 bagian 1
» Materi Jabatan Fungsional Dosen bag. 2
Materi Penulisan Ilmiah 4 Mei 2011
Metode Penelitian dan Cara Penulisan Karya Ilmiah
Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan kenaikan jenjang kepangkatan, oleh Prof. Dr. Ir. Koesmawan, M.Sc, MBA.DBA., Guru Besar Bidang Manajemen-STIE Ahmad Dahlan
Blanko DP3 2010
PERSYARATAN & MEKANISME PENGUSULAN CALON GURU BESAR
PERSYARATAN MELIMPAH/ALIH TUGAS/ALIH FUNGSI
SE Dirjen Dikti ttg Validasi Karya Ilmiah bagi Pengusulan Jafung Lektor Kepala dan Guru Besar
>>>
E. Surat-Surat Edaran dan Format Terkait
1.  Surat Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
Dalamnya ada surat edaran yang menjelaskan berkas yang harus disajikan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat dosen, bersama 8 lampiran (CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI) yang terdiri dari 16 halaman
2.  Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011 hal Usul Kenaikan Pangkat/jabatan
3.  Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no. 1252/006.1/Kp6/2011 ini memuat penjelasan yang sangat membantu:
Lampiran:
terdiri dari Format:
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
4.  Validasi Karya Ilmiah ( Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011)

5.  Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
6.  Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas
Dalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah, lamp 2 adalah Form Fakta Integritas
7.  Fomat DP3 bersama surat edaran Koordinator kopertis 3 yang berisi petunjuk pengisian DP3
8.  Surat Pernyataan melaksanakan Kegiatan A-D
9.  Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
10. Form DUPAK  ( dalam format xls)
F. Dasar Hukum
1. Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
2. Keputusan Bersama No.61409/MPK/KP/99 dan 181 tahun 1999 tentang Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
3. Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen

G. Pertanyaan dari milis evaluasi :

I.  Pertanyaan Pertama :

Re: Publikasi artikel ilmiah yang dibutuhakan untuk pengusulan Jabatan Fungsional Lektor ke Lektor Kepala :
— In evaluasi-dikti@yahoogroups.com, “Johan” wrote:
Saya adalah Dosen PTS di Medan ingin mengurus kapangkatan dari Lektor menjadi Lektor kepala. Berapa banyakkah karya ilmiah saya yg harus dipublikasikan? Bagaimana status jurnalnya dan adakah anggota milis yg bisa memberikan daftar Jurnal atau aturan ttg Jurnal yg memenuhi syarat. Mohon pencerahannya. Thanks.
— In evaluasi-dikti@yahoogroups.com ” Fitri ” wrote
Dear Pak Johan,
Kalau ingin mengurus kepangkatan dari Lektor menjadi lektor kepala pertama kita harus tahu berapa kum yang dibutuhkan untuk tujuan ini?
Lektor terbagi atas gol. III/c yang memiliki ak/kum 200 dan gol.III/d yang memiliki kum 300. Saya asumsikan jabatan fungsional Pak Johan Lektor dengan pangkat sesuai sk inpassing setara dengan gol III.d kum 300 sehingga untuk mengajukan kenaikan jafung ke Lektor Kepala gol.IV/a yang ber-kum 400 dibutuhkan tambahan kum minimal 400-300= 100.
>>>
Untuk kenaikan dari Lektor ke Lektor kepala ada tambahan syarat khusus, bisa dibagi jadi 3 kelompok:
1 ) Kenaikan Regular (pengusulan jafung dalam kurun waktu 1-3 tahun setelah jafung terakhir)
- Harus ada publikasi di Jurnal Terakreditasi Dikti minimal 25% dari angka kredit Bidang B
2 ) Kenaikan dalam kurun waktu lebih dari 3 tahun setelah kenaikan jafung terakhir
- Harus ada tulisan di Majalah Ilmiah ber ISSN (jurnal nasional tidak terakreditasi ) minimal 25% dari angka kredit Bidang B
3 ) Loncat jabatan ( misalnya dari AA ke Lektor kepala )
Harus memiliki minimal 4 artikel ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau 2 artikel ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi ditambah persyaratan lainnya seperti sekurang-kurangnya sudah 1 tahun memiliki jafung AA, jenjang pendidikan S3 atau Sp.II pada saat masih menduduki jafung AA dll persyaratan.
>>>
Daftar jurnal yang sudah terakreditasi Dikti :
- Daftar Jurnal Terakreditasi Periode I tahun 2011 (masa laku Agustus 2011-Agustus 2016)
- Daftar Jurnal Terakreditasi Tahun 2008-2010 ( masa laku 2011-2013 )
Perhatikan artikel jurnal ilmiah yang terakreditasi dikti 2008-2010 memiliki masa laku 3 (tiga ) tahun, namun jurnal terakditasi dikti terhitung mulai tahun 2011 memiliki masa laku 5 (lima) sesuai ketentuan PERATURAN MENTERI NOMOR 22 TAHUN 2011
>>>
II.  Pertanyaan kedua dari dari seorang CPNS dosen ITx :
Ibu Fitri ysh,
Saya dosen baru ITx, waktu melamar pada penreimaan CPNS saya menggunakan ijazah S2, saat ini saya masih CPNS golongan IIIB, dgn SK yang ditandatangai 31 Maret 2010. Saat ini saya masih menyelesaikan studi S3 dimana insyaSllah saya berencana wisuda Oktober 2010.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah bila suatu saat saya mengajukan pangkat cum2 saya dari penelitian sejak SK terbit bisa diperbunakan? karena yang saya dengar adalah nilaiinilai kum (dari penelitian dll) tidak berlaku karena Sk belum keluar.
Selain itu, apakah ijazah S3 saya berlaku untuk kenaikan pangkat langsung ke liktor, mengingat rencana wisuda (terbit ijaza) dalah sebelum SK PNS terbit? ataukah ijazah saya tidak diperhitungkan dan hangus sehingga pangkat yang bisa dapatkan hanya AA?
Jika seandainya hasil penelitian, ijazah dll tidak berlaku hanya karena penerbitan sebelum SK PNS keluar menutut saya hal itu dapat mematikan semangat rekan2 spt saya dalam berkarya.
Mohon pencerahan Ibu.

Tanggapan :

Dear Dik Fxxxx,
Selamat berhasil menjadi dosen ITx, sukses selalu ya.
Dik, berbeda jabatan fungsional dosen (jabatan akademik) dengan pangkat, Asisten Ahli adalah jabatan fungsional, sementara Penata Muda (gol.III/a) adalah pangkat dan golongan, Perhatikan ini kepmendiknas  No 36/D.O/2001
Pasal  1 item (3)
Jumlah angka kredit atau KUM untuk :
a. Asisten Ahli :
-  Penata Muda (Gol.III/a) = 100
- Penata Muda Tk.I (Gol.III/b) = 150
b.  Lektor :
- Penata (Gol.III/c) = 200
- Penata Tk.I(Gol.III/d) = 300
c.  Lektor Kepala :
- Pembina (Gol.IV/a) = 400
- Pembina Tk.I (Gol.IV/b) =  550
- Pembina Utama Muda(Gol.IV/c) = 700
d. Guru Besar : – Pembina Utama  Madya(Gol.IV/d) = 850
- Pembina Utama  (Gol.IV/e)= 1050
Kum yang diperoleh dari kegiatan tridharma PT ( penelitian dan
pengabdian kepada  masyarakat) sebelum diangkat jadi PNS dosen TETAP
diakui asal belum pernah dipergunakan pada pengusulan jabatan fungsional
sebelumnya.

>>> 
Penyesuaian Ijazah :
(A) Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma ( bukan tugas belajar ) dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(B) Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ijazah/diploma pendidikan yang diikutinya, baru dapat diberikan apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yang diperoleh bukan dari pelaksanaan tugas belajar, salah satu persyaratan adalah HARUS SERTAKAN SURAT IJIN BELAJAR ( ujian penyesuaian ijazah hanya untuk yang studi lanjut dengan biaya sendiri, bagi yang ijazahnya dapat dari tugas belajar tak disyaratkan ujian penyesuaian ijazah )dan SK Ijin Belajar sama dengan SK Tugas Belajar hanya boleh diberikan ke seorang PNS yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung diangkat jadi PNS.
Bagi yang selesai studi SEBELUM pengangkatan CPNS ( yang mungkin sewaktu melamar CPNS mempergunakan ijazah yang lebih rendah sesuai persyaratan formasi yang tersedia saat itu) cukup lampirkan SURAT KETERANGAN dari pimpinan asal sekolah atau pimpinan unit kerja. Beberapa PTN-PTN yang melaksanakan Ujian Penyesuaian Ijazah tak ada mencantumkan SK Ijin Belajar sebagai persyaratan ( mungkin tak ingin menyulitkan sesama kolega atau tak patuh atau ketidak-tahuan ketentuan ini). Namun di BKN/BKD/Kemenpan/ Kementerian lainnya/LPND/Lembaga Tinggi Negara/Polri/TNI/ sudah merupakan persyaratan yang tak bisa ditawar-tawarkan bahwa untuk ujian penyesuaian ijazah bagi yang studi dengan biaya sendiri bila tgl ijazah adalah sebelum diangkat jadi CPNS harus lampirkan surat keterangan belajar, bagi yang selesai studi (tgl ijazah) setelah pengangkatan jadi CPNS harus lampirkan Surat IJin Belajar dari Pejabat berwenang. Di berberapa PTN/Kopertis mulai tahun 2011 juga sudah memasukkan persyaraan tersebut dalam Pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Dosen.
>>>
Kenaikan Jabatan Fungsional dan Pangkat PNS:
Kenaikan regular:
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai CALON Pegawai Negeri Sipil.
Kapan boleh pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan pangkat ? perhatikan kepmendiknas  No 36/D.O/2001
Pasal 1 item (4)
Kenaikan jabatan dosen dilakukan sekurang-kurangnya setelah 1 tahun dalam jabatan dankenaikan pangkat dilakukan sekurang-kurangnya setelah 2 tahun dalam pangkat yang sedang dimiliki kecuali kenaikan pangkat pilihan (contohnya kenaikan pangkat anumerta, kenaikan pangkat pengabdian atau kenaikan pangkat karena penyesuaian ijazah dsb)
Ijazah Doktor/S3 kum = 200,
Ijazah Magiser/S2 kum= 150
Ijazah Sarjana/S1 kum= 100 Untuk bidang ilmu yang tidak sebidang,
kum S3=15, S2=10, dan S1=10
Seandainya bidang ilmu S2 sebidang dengan S3 maka kum yang peroleh dari ijazah = 200-150=50. Kum ijazah diambil dari selisih angka 200-150 adalah karena kum S2 sudah dipakai sebelumnya ( dalam pengusulan jafung AA). Seandainya merupakan pengusulan jafung awal ( sebelumnya tak memiliki jafung) maka kum untuk ijazah dapat diambil semuanya (200 untuk S3).
Untuk bidang ilmu yang tidak sebidang, kum S3=15, S2=10, dan S1=10
Misalnya serang dosen yang memiliki jabatan fungsional AA (gol III/b, kum 150) ingin mengusulkan kenaikan jafung menjadi Lektor (gol III/C., Kum 200), maka dia membutuhkan pertambahan kum 200-150=50. Seandainya sebelumnya ybs memakai ijazah S1 dalam pengusulan AA dan sekarang dia memiliki ijazah S2 maka dari ijazah dia peroleh Kum 120-100=50. Yang harus diperhatikan walaupun kum ijazah cukup untuk cover permintaan pertambahan kum (50) namun kum tak bisa semua diambil dari ijazah, ada ketentuan % unsur utama dan unsur penunjang yang harus terpenuhi, perhatikan ini : http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
SK 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
Pasal 4
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
a.Unsur utama;
b.Unsur penunjang;
(2) Unsur utama terdiri dari :
1) Melaksanakan Pendidikan dan memperoleh gelar
2) Tridarma Perguruan Tinggi meliputi :
a. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran
b. Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta menghasilkan karya ilmiah…
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
Pasal 9
(1) Jumah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Dosen dengan ketentuan sekurang-kurangnya 80%(delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama.
(2) Persentase yang harus dipenuhi oleh dosen yang mengajar pada program pendidikan akademik untuk masing-masing kegiatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) adalah:
1. Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%;
2. Melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%;
4. Melaksanakan kegiatan penunjang Tridharma PerguruanTinggi sebanyak-sebanyaknya 20%;
(5) Angka kredit merupakan syarat yang diperlukan, tetapi belum cukup bagi kenaikan jabatan fungsional Dosen, karena harus dilihat pula syarat lain seperti integritas, kinerja, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta tatakrama dalam kehidupan akademis.
(6) Kenaikan jabatan fungsional Dosen dapat dilakukan, apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan fungsional terakhir sekurang-kurangnya satu tahun dan telah memenuhi semua persyaratan kenaikan jabatan fungsional yang berlaku.
>
Dalam contoh di atas, untuk naik ke jafung Lektor (gol III/c) dibutuhkan penambahan kum 50, perhitungannya :
Minimal 30% x 50 = 15 harus dari kum ijazah
Minimal 25% x 50 =12,5 harus dari kum penelitian
Maksimal 15% x 50 boleh dari kum pengabdian kepada masyarakat= 7,5
Maksimal 20% x 50 boleh dari kum penunjang Tridharma PT = 10
Total item 1 s/d 3 minimal 80% x 50 = 40
Sisa dari kum ijazah atau kegiatan lain bisa disimpan untuk pengusulan berikutnya.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA