JAKARTA--MICOM: Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad memaklumi terjadinya pro kontra di masyarakat tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Menurutnya, penetapan biaya masuk sekolah RSBI tergantung pemerintah daerah masing-masing.
Hamid menyebutkan persyaratan masuk RSBI sama dengan sekolah regular yang mengacu pada Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menyebutkan tiga aturan, pertama sistem seleksi menggunakan nilai UN dan indikator lain. Misalnya, IQ, potensi akademik, minat dan bakat, kesehatan dan lain lain.
Kedua, alokasi 20% untuk siswa miskin masih berlaku. Dan ketiga, pembiayaan RSBI seharusnya bersumber dari APBD dengan porsi terbesar, APBN, dan orangtua atau masyarakat.
Terkait pembiayaan, Hamid menegaskan harus diatur oleh Gubernur, Bupati atau walikota masing-masing. Sehingga biaya masuk RSBI tidak diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi diatur melalui Perda atau peraturan lain yang sejenis.
"Jadi seharusnya biaya masuk RSBI bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat seperti yang terjadi pada beberapa kabupaten atau kota yang telah mempunyai regulasi pembiayaan pendidikan," ujar Hamid, Minggu (1/7).
Dia menunjuk kota Surabaya, Malang dan Solo mampu meregulasi biaya RSBI terjangkau bagi peserta didik. "Kalau untuk DKI Jakarta silakan tanya pada pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat mengapa tarif RSBI begitu tinggi," cetus Hamid.
Meski begitu ia mengakui biaya pendidikan yang terjangkau pada tiap daerah memang tidak sama dan itu ditetapkan pada masing masing pemerintah daerah atau pemerintah kota setempat. (Bay/X-13)
Hamid menyebutkan persyaratan masuk RSBI sama dengan sekolah regular yang mengacu pada Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menyebutkan tiga aturan, pertama sistem seleksi menggunakan nilai UN dan indikator lain. Misalnya, IQ, potensi akademik, minat dan bakat, kesehatan dan lain lain.
Kedua, alokasi 20% untuk siswa miskin masih berlaku. Dan ketiga, pembiayaan RSBI seharusnya bersumber dari APBD dengan porsi terbesar, APBN, dan orangtua atau masyarakat.
Terkait pembiayaan, Hamid menegaskan harus diatur oleh Gubernur, Bupati atau walikota masing-masing. Sehingga biaya masuk RSBI tidak diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi diatur melalui Perda atau peraturan lain yang sejenis.
"Jadi seharusnya biaya masuk RSBI bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat seperti yang terjadi pada beberapa kabupaten atau kota yang telah mempunyai regulasi pembiayaan pendidikan," ujar Hamid, Minggu (1/7).
Dia menunjuk kota Surabaya, Malang dan Solo mampu meregulasi biaya RSBI terjangkau bagi peserta didik. "Kalau untuk DKI Jakarta silakan tanya pada pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat mengapa tarif RSBI begitu tinggi," cetus Hamid.
Meski begitu ia mengakui biaya pendidikan yang terjangkau pada tiap daerah memang tidak sama dan itu ditetapkan pada masing masing pemerintah daerah atau pemerintah kota setempat. (Bay/X-13)
No comments:
Post a Comment