Monday 18 June 2012

Tunjangan Profesi Guru Triwulan Kedua Terancam Tak Dibayar

Di tengah belum beresnya penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang sudah lulus uji sertifikasi ini, beredar kabar pembayaran triwulan kedua pada Juli nanti akan dihentikan. Dari informasi yang didapat guru, penundaan atau penghentian penyaluran tunjangan profesi ini akibat pemerintah daerah yang belum menuntaskan pembayaran pada triwulan pertama.
"Pembayaran triwulan kedua bisa mulur juga, bahkan tidak bayar. Dari informasi ini karena masih banyak daerah yang belum melapor realisasi pembayaran," kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Minggu (17/6/2012).
Menurut Iwan, dalam pembayaran tunjangan profesi guru, kelalaian dan kesalahan ada pada pemerintah daerah. Akan tetapi, selalu guru yang kena sanksi tidak dibayar. "Ini sangat tidak adil. Guru selalu dikorbankan," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, ketika sejumlah organisasi guru diundang dalam focus group discussion, Senin (11/6/2012), ada 166 kota/kabupaten yang belum memberi laporan penyaluran tunjangan profesi tahun 2011. Padahal, penyaluran triwulan kedua mensyaratkan adanya laporan realisasi tahun lalu.
"Lagi-lagi guru yang menjadi korban kebijakan dan kelalaian pemerintah daerah," ujar Iwan.
Utomo Sastriarso dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, mengatakan penyaluran dana tunjangan profesi guru dari kas negara ke kas daerah sebenarnya dilakukan sesuai jadwal seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2012. Dana sudah disalurkan akhir Maret. Pembayaran pada guru seharusnya dilakukan paling lambat April.
Terkait kabar pembayaran triwulan kedua yang akan dihentikan, Utomo mengatakan sesuai ketentuan pentransferan uang dari kas negara ke kas daerah untuk triwulan kedua bisa dilakukan kalau pemerintah darah sudah membuat laporan pembayaran semester pertama dan kedua tahun 2012.
"Memang masih ada pemerintah daerah yang belum mengirim laporan atau yang masih belum lengkap. Kami secara proaktif terus menghubungi daerah supaya mempercepat pelaporan supaya tidak terjadi keterlambatan," kata Utomo.
Para guru di daerah yang mengalami kekurangan pembayaran, menurut Utomo, tidak perlu khawatir. Kemendikbud dan pemerintah daerah bisa mengajukan untuk tahun anggaran berikutnya.
Sesuai yang tertera dalam PMK Nomor 34 Tahun 2012, anggaran tunjangan pendidik guru mencapai Rp 30,559 triliun. Jumlah itu sudah memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan kekurangan pembayaran tahun 2010.
Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan akan mengevaluasi pembayaran tunjangan profesi guru yang terus bermasalah. Jika pada triwulan kedua pembayaran yang semestinya diterima guru pada Juli masih bermasalah, pemerintah akan memperbaiki pembayaran tunjangan profesi guru tersebut.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA