embayaran tunjangan profesi pendidik untuk guru yang sudah bersertifikat di daerah-daerah masih terganjal ketentuan jam mengajar. Pemerintah baru akan membayar tunjangan jika guru sudah diverifikasi memenuhi minimal 24 jam mengajar.
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, di Kota Bandung, Jawa Barat, tunjangan profesi pendidik belum juga cair karena dinas pendidikan memilah-milah dulu guru yang sudah 24 jam mengajar dengan yang belum memenuhi.
"Rencananya yang belum memenuhi 24 jam mengajar bakal ditangguhkan tunjangan profesisinya," kata Iwan, Selasa (29/5/2012), di Jakarta.
Menurut Iwan, tidak terpenuhinya jam mengajar guru sebenarnya merupakan kesalahan dinas pendidikan. Pasalnya, dinas pendidikan lamban melakukan pemerataan guru. "Tapi, yang diberi sanksi adalah guru. Padahal, kesalahan bukan pada guru. Seharusnya guru protes keras," tutur Iwan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009, pemetaan dan pemerataan guru seharusnya sudah selesai pada Juni 2011. Meski demikian, pemerintah daerah belum berhasil sehingga diperpanjang dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011. Pemetaan dan pemerataan guru diperpanjang sampai Desember 2011.
Akan tetapi, menurut Iwan, pemerintah kabupaten/kota lalai. Pemerintah pusat pun akhirnya mengeluarkan surat keputusan bersama lima menteri. "Semestinya pemerintah kabupaten/kota yang dikenai sanksi membayar tunjangan profesi yang belum 24 jam. Bukan guru yang dikenai sanksi. Bukankah yang berwenang melakukan pengadaan dan penempatan guru adalah dinas pendidikan di kota atau kabupaten," kata Iwan.
No comments:
Post a Comment