Saturday 23 June 2012

NPSN Sebagai Kunci Sinkronisasi

ami sangat menyadari bahwa kesuksesan Program Pendataan Online ini sebagian besarnya adalah di sisi implementasi di lapangan (sekolah). Sehingga kami berusaha untuk memberikan berbagai kemudahan dan bantuan untuk user, mulai dari penyertaan dokumen panduan pdf, video tutorial, support online YM hingga Ticket Support System telah kami sediakan. Bahkan pelatihan TOT sebentar lagi juga sudah mulai dilaksanakan.
Selama masa uji coba, sistem kita buka seluas-luasnya, siapa saja bisa coba sinkronisasi data, dengan harapan bisa memberikan kemudahan bagi user untuk melakukan uji coba mandiri. Beberapa sekolah berhasil melakukan uji coba secara mandiri meskipun belum pernah mengikuti pelatihan. Karena masih uji coba, beberapa sekolah datanya masuk bahkan hingga beberapa kali dengan ID Sekolah yang berbeda.

Untuk meningkatkan validasi data yang terkumpul, maka sejak tanggal 01 Juni 2012 kemarin kami mulai melakukan filter NPSN sebagai syarat untuk dapat melakukan sinkronisasi, dengan harapan data yang terkumpul menjadi lebih valid dan tidak ada data sekolah ganda.

Kami sediakan juga bantuan referensi NPSN yang dapat di akses di Menu Referensi, sedangkan bagi sekolah yang belum memiliki NPSN disediakan formulir permintaan NPSN guna memenuhi kebutuhan tersebut. Permintaan tersebut akan kami teruskan ke PDSP yang memiliki wewenang untuk menerbitkan NPSN.

Untuk sementara waktu hingga terbit NPSN dari PDSP kami menjembatani dengan memberikan nomor ID Sekolah sebagai NPSN Sementara agar sekolah tetap dapat melakukan sinkronisasi Pendataan Online.

ID Sekolah atau NPSN Sementara ini, hanya berfungsi dalam Sistem Pendataan Online dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lainnya. NPSN Sementara akan kami ganti dan kami informasikan jika NPSN sudah diterbitkan oleh PDSP.

Terima kasih, atas dukungan semua pihak .... mudah-mudahan Pendataan Online ini dapat memberikan manfaat dan kemajuan bersama bagi perkembangan pendidikan di Indonesia Raya ......(Tim Pendataan)

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA