JAKARTA - Musim penerimaan siswa baru (PSB) dan mahasiswa baru (PMB) sudah mulai dibuka. Biasanya, suara sumbang terkait sekolah atau universitas yang meminta pungutan bakal santer terdengar. Tidak ingin suara-suara itu menguap percuma, Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Ombudsman RI membuka posko pengaduan PSB dan PMB.
Posko tersebut resmi dibuka kemarin. Dalam acara pembukaan tersebut, Ombudsman RI Substansi Pendidikan, Budi Santoso mengatakan kalau persoalan pungutan selalu muncul tiap tahun. Tidak mau praktik kotor itu terus berlanjut, Ombudsman ingin menggunakan kuasanya. "Kami bisa mengeluarkan rekomendasi untuk diberi sanksi," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau dibeberapa daerah posko tersebut sudah disosialisasikan. Rencananya, posko akan dibuka selama tiga bulan atau sampai Oktober nanti. Pertimbangan cukup lamanya posko dibuka adalah, praktik penarikan pungutan biasanya masih dilakukan meski proses PSB berakhir.
"PSB selesai bukan berarti masalah selesai. Ada sekolah yang minta pungutan saat kegiatan belajar sudah berlangsung," imbuhnya. Harapannya, wali murid tetap bisa lapor meski proses PSB telah berakhir. Dia yakin posko bakal dipenuhi aduan karena saat ini saja sudah ada laporan melalui radio kalau dipungut Rp 5 - Rp 10 juta.
Untuk metode pemantauan, Budi menjelaskan nanti akan dilakukan secara aktif dan pasif. Mulai dari mendatangi sekolah, mewawancarai langsung orang tua murid di sekolah, hingga menunggu laporan masuk melalui email, maupun telepon. "Laporan harus disertai identitas, uraian kronologis, dan berkas pendukung. Rahasia dijamin," katanya.
Karena jumlah personil yang tidak sebanding dengan sekolah, Ombudsman - ICW juga menggandeng LSM atau organisasi lain. Pelapor juga bisa menyampaikan aduan ke kantor perwakilan Ombudsman di tujuh provinsi. Dia yakin, cara tersebut bisa lebih efektif dan optimal dalam pengawasan penerimaan siswa baru.
Sementara itu, Febri Hendri dari Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW menambahkan posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud No 60 tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan. Dia menilai Permen tersebut tidak efektif karena selama ini belum ada tim yang mengawasi.
"Jadi, Permen itu menjadi tidak bertaring karena sekolah yang melakukan selama ini tak tersentuh hukum," terangnya. Dia lantas mengurai, yang masih sering dijadikan celah untuk pungutan adalah seragam dan buku. Sekolah tahu peraturan melarang, namun sedikit ancaman tidak bisa menerima siswa membuat orang tua tak berkutik.
Begitu juga untuk mereka yang mendaftar di sekolah RSBI. Febri menyarankan agar sekolah tidak gegabah mengeluarkan uang meski aturan memperbolehkan. Sebab, seperti diketahui, saat ini sedang berjalan judicial review tentang status sekolah RSBI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalau MK merevisi, berarti status sekolah RSBI tidak akan ada lagi. Sehingga privilage diperbolehkannya meminta pungutan otomatis hilang karena statusnya sama dengan sekolah biasa. "Kalau wali murid terlanjur keluar uang, nanti sulit dikembalikan. Mending, jangan meminta dan membayar dulu," tandasnya.
ICW juga membuka data, di Jambi ada sekolah yang memberikan surat ke wali murid agar mau bayar Rp 2,5 juta. Lebih parah lagi di Palembang, salah satu SMA malah meminta uang Rp 10 juta agar bisa mengenakan seragam sekolah itu. Beberapa data itu menunjukkan betapa lemahnya kawalan Permen 60 tahun 2011.
Di Jakarta, lanjut Febri, modusnya beda lagi. "Sumbangan" itu mulai diminta kepada wali murid setelah proses belajar mengajar berlangsung. Caranya, wali murid akan dikumpulkan dalam suatu ruangan dan sekolah mulai merayu agar diberi kucuran dana. "Akan kami pantau semua itu. Saya harap kepala sekolah bisa mengklarifikasi," tambahnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di gedung DPR kemarin mengatakan, tidak mempersoalkan jika lembaga lain membuka posko pengaduan kecurangan PSB. "Kita juga membuat posko serupa lebih dulu. Posko lain bisa semakin membantu kami," ujar menteri asal Surabaya itu.
Nuh menuturkan, setiap pengaduan dari masyarakat memang wajib ditampung dan ditindaklanjuti. Dia menegaskan, persoalan pungutan atau sejenisnya dalam PSB harus diselesaikan secepatnya. Tim yang dia siapkan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud juga diberi wewenang untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
Mantan rektor ITS itu mengingatkan, segala pungutan yang masuk kategori biaya operasional dan investasi di jenjang SD dan SMP negeri dilarang. Jika masih ada sekolah yang memungut biaya untuk dua kategori tadi, berarti pihak sekolah sudah melakukan pelanggaran.
Biaya investasi dan operasional di SD dan SMP sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. "Jadi idealnya sudah tertutup kesempatan untuk memungut biaya-biaya itu," tandasnya. Selain itu, Kemendikbud juga meminta masyarkat tidak menuruti tarikan atau pungutan tadi. Masyarakat dihimbau tidak cemas karena pungutan tidak berpengaruh pada keputusan penerimaan siswa. (dim/wan)
Posko tersebut resmi dibuka kemarin. Dalam acara pembukaan tersebut, Ombudsman RI Substansi Pendidikan, Budi Santoso mengatakan kalau persoalan pungutan selalu muncul tiap tahun. Tidak mau praktik kotor itu terus berlanjut, Ombudsman ingin menggunakan kuasanya. "Kami bisa mengeluarkan rekomendasi untuk diberi sanksi," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau dibeberapa daerah posko tersebut sudah disosialisasikan. Rencananya, posko akan dibuka selama tiga bulan atau sampai Oktober nanti. Pertimbangan cukup lamanya posko dibuka adalah, praktik penarikan pungutan biasanya masih dilakukan meski proses PSB berakhir.
"PSB selesai bukan berarti masalah selesai. Ada sekolah yang minta pungutan saat kegiatan belajar sudah berlangsung," imbuhnya. Harapannya, wali murid tetap bisa lapor meski proses PSB telah berakhir. Dia yakin posko bakal dipenuhi aduan karena saat ini saja sudah ada laporan melalui radio kalau dipungut Rp 5 - Rp 10 juta.
Untuk metode pemantauan, Budi menjelaskan nanti akan dilakukan secara aktif dan pasif. Mulai dari mendatangi sekolah, mewawancarai langsung orang tua murid di sekolah, hingga menunggu laporan masuk melalui email, maupun telepon. "Laporan harus disertai identitas, uraian kronologis, dan berkas pendukung. Rahasia dijamin," katanya.
Karena jumlah personil yang tidak sebanding dengan sekolah, Ombudsman - ICW juga menggandeng LSM atau organisasi lain. Pelapor juga bisa menyampaikan aduan ke kantor perwakilan Ombudsman di tujuh provinsi. Dia yakin, cara tersebut bisa lebih efektif dan optimal dalam pengawasan penerimaan siswa baru.
Sementara itu, Febri Hendri dari Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW menambahkan posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud No 60 tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan. Dia menilai Permen tersebut tidak efektif karena selama ini belum ada tim yang mengawasi.
"Jadi, Permen itu menjadi tidak bertaring karena sekolah yang melakukan selama ini tak tersentuh hukum," terangnya. Dia lantas mengurai, yang masih sering dijadikan celah untuk pungutan adalah seragam dan buku. Sekolah tahu peraturan melarang, namun sedikit ancaman tidak bisa menerima siswa membuat orang tua tak berkutik.
Begitu juga untuk mereka yang mendaftar di sekolah RSBI. Febri menyarankan agar sekolah tidak gegabah mengeluarkan uang meski aturan memperbolehkan. Sebab, seperti diketahui, saat ini sedang berjalan judicial review tentang status sekolah RSBI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalau MK merevisi, berarti status sekolah RSBI tidak akan ada lagi. Sehingga privilage diperbolehkannya meminta pungutan otomatis hilang karena statusnya sama dengan sekolah biasa. "Kalau wali murid terlanjur keluar uang, nanti sulit dikembalikan. Mending, jangan meminta dan membayar dulu," tandasnya.
ICW juga membuka data, di Jambi ada sekolah yang memberikan surat ke wali murid agar mau bayar Rp 2,5 juta. Lebih parah lagi di Palembang, salah satu SMA malah meminta uang Rp 10 juta agar bisa mengenakan seragam sekolah itu. Beberapa data itu menunjukkan betapa lemahnya kawalan Permen 60 tahun 2011.
Di Jakarta, lanjut Febri, modusnya beda lagi. "Sumbangan" itu mulai diminta kepada wali murid setelah proses belajar mengajar berlangsung. Caranya, wali murid akan dikumpulkan dalam suatu ruangan dan sekolah mulai merayu agar diberi kucuran dana. "Akan kami pantau semua itu. Saya harap kepala sekolah bisa mengklarifikasi," tambahnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di gedung DPR kemarin mengatakan, tidak mempersoalkan jika lembaga lain membuka posko pengaduan kecurangan PSB. "Kita juga membuat posko serupa lebih dulu. Posko lain bisa semakin membantu kami," ujar menteri asal Surabaya itu.
Nuh menuturkan, setiap pengaduan dari masyarakat memang wajib ditampung dan ditindaklanjuti. Dia menegaskan, persoalan pungutan atau sejenisnya dalam PSB harus diselesaikan secepatnya. Tim yang dia siapkan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud juga diberi wewenang untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
Mantan rektor ITS itu mengingatkan, segala pungutan yang masuk kategori biaya operasional dan investasi di jenjang SD dan SMP negeri dilarang. Jika masih ada sekolah yang memungut biaya untuk dua kategori tadi, berarti pihak sekolah sudah melakukan pelanggaran.
Biaya investasi dan operasional di SD dan SMP sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. "Jadi idealnya sudah tertutup kesempatan untuk memungut biaya-biaya itu," tandasnya. Selain itu, Kemendikbud juga meminta masyarkat tidak menuruti tarikan atau pungutan tadi. Masyarakat dihimbau tidak cemas karena pungutan tidak berpengaruh pada keputusan penerimaan siswa. (dim/wan)
No comments:
Post a Comment