Pendidikan dipandang sebagai salah satu aspek yang memiliki peranan pokok dalam membentuk generasi mendatang, yang diharapkan dapat menghasilkan manusia berkualitas dan bertanggung jawab serta mampu mengantisipasi masa depan. Pendidikan dalam maknanya yang luas senantiasa menstimulir dan menyertai perubahan-perubahan dan perkembangan umat manusia dan berupaya untuk senantiasa mengantar dan membimbing perubahan dan perkembangan hidup serta kehidupan manusia.
Pada satu sisi, profesionalisme guru keberadaannya dalam pembangunan sangat dibutuhkan, di mana pengejawantahannya membutuhkan proses yang berkesinambungan dengan latihan-latihan dan pengamatan-pengamatan secara langsung. Hal ini tidak semata-mata untuk dimiliki dan diketahui, tetapi sekaligus sebagai dasar pijakan awal untuk pembelajaran pendidikan dan pengajaran berikutnya (sebagai calon pendidik profesional).
Pendidikan Praktik Pengalaman Lapangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selanjutnya dalam laporan ini akan disingkat menjadi PPL PPG merupakan media bagi calon guru untuk mengaplikasikan dasar profesi. Dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan PPL PPG diaplikasikan dalam bentuk praktik mengajar dan kegiatan edukasional lainnya di lembaga sekolah.
Berdasarkan cetusan Undang-undang profesi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 6 Dersember tahun 2005 guru ditetapkan sebagai profesi. Dengan demikian pekerjaan guru selain harus mempunyai nilai tawar yang tinggi seperti profesi dokter dan professional lainnya, guru harus mempunyai kompetensi yang dapat diandalkan. Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program pendidikan profesi guru prajabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru Sekolah Dasar (PPG SD) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar. Program PPGSD merupakan satu kesatuan dan kelanjutan dari program akademik S1 PGSD.
PPL PPG yang dilakukan mahasiswa merupakan salah satu wadah agar mahasiswa mendapatkan pengalaman profesi yang dapat diandalkan. Dalam PPL PPG mahasiswa akan dihadapkan pada kondisi riil aplikasi bidang keilmuan, seperti; kemampuan mengajar, kemampuan bersosialisasi dan bernegosiasi, dan kemampuan manajerial kependidikan lainnya.
Di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNSRI, PPL PPG tidak hanya kegiatan mengajar yang harus ditempuh oleh mahasiswa, tetapi juga menyangkut kemampuan berpartisipasi, membangun, atau mengembangkan potensi pendidikan dimana ia berlatih. Partisipasi tersebut dapat berupa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ekstra seperti pembuatan atau pengembangan majalah sekolah, teater, penulisan kreatif, kelompok diskusi dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kegiatan PPL PPG, perlu adanya rambu-rambu yang mengatur pelaksaaannya. Rambu-rambu ini dibuat bukan untuk membatasi kegiatan PPL, tetapi sebagai pedoman agar tujuan PPL PPG benar-benar dapat dicapai dan tepat sasaran.
Pada satu sisi, profesionalisme guru keberadaannya dalam pembangunan sangat dibutuhkan, di mana pengejawantahannya membutuhkan proses yang berkesinambungan dengan latihan-latihan dan pengamatan-pengamatan secara langsung. Hal ini tidak semata-mata untuk dimiliki dan diketahui, tetapi sekaligus sebagai dasar pijakan awal untuk pembelajaran pendidikan dan pengajaran berikutnya (sebagai calon pendidik profesional).
Pendidikan Praktik Pengalaman Lapangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selanjutnya dalam laporan ini akan disingkat menjadi PPL PPG merupakan media bagi calon guru untuk mengaplikasikan dasar profesi. Dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan PPL PPG diaplikasikan dalam bentuk praktik mengajar dan kegiatan edukasional lainnya di lembaga sekolah.
Berdasarkan cetusan Undang-undang profesi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 6 Dersember tahun 2005 guru ditetapkan sebagai profesi. Dengan demikian pekerjaan guru selain harus mempunyai nilai tawar yang tinggi seperti profesi dokter dan professional lainnya, guru harus mempunyai kompetensi yang dapat diandalkan. Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program pendidikan profesi guru prajabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru Sekolah Dasar (PPG SD) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 PGSD dan S1/DIV kependidikan non PGSD dan S1 Psikologi yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan sekolah dasar. Program PPGSD merupakan satu kesatuan dan kelanjutan dari program akademik S1 PGSD.
PPL PPG yang dilakukan mahasiswa merupakan salah satu wadah agar mahasiswa mendapatkan pengalaman profesi yang dapat diandalkan. Dalam PPL PPG mahasiswa akan dihadapkan pada kondisi riil aplikasi bidang keilmuan, seperti; kemampuan mengajar, kemampuan bersosialisasi dan bernegosiasi, dan kemampuan manajerial kependidikan lainnya.
Di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNSRI, PPL PPG tidak hanya kegiatan mengajar yang harus ditempuh oleh mahasiswa, tetapi juga menyangkut kemampuan berpartisipasi, membangun, atau mengembangkan potensi pendidikan dimana ia berlatih. Partisipasi tersebut dapat berupa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ekstra seperti pembuatan atau pengembangan majalah sekolah, teater, penulisan kreatif, kelompok diskusi dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kegiatan PPL PPG, perlu adanya rambu-rambu yang mengatur pelaksaaannya. Rambu-rambu ini dibuat bukan untuk membatasi kegiatan PPL, tetapi sebagai pedoman agar tujuan PPL PPG benar-benar dapat dicapai dan tepat sasaran.
No comments:
Post a Comment