Tuesday, 19 June 2012

Meski Ditolak, Uji Kompetensi Tetap Jalan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, uji ulang kompetensi guru tetap dilaksanakan, meskipun ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tetap jalan. Yang menolak itu karena belum tahu saja. Mau dilakukan penilaian tapi tak mau, kompetensi itu karena ada sesuatu yang dinilai," kata Nuh ketika ditemui usai pembukaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Mataram, NTB, Senin (18/6/2012).
Mendiknas membuka FLS2N berlangsung 17-23 Juni 2012 dan diikuti sebanyak 3.800 peserta dan pendamping dari 33 provinsi di Indonesia, yang berasal dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa berkebutuhan khusus atau Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) serta Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta.
Ia mengatakan, uji ulang kompetensi guru itu mutlak dilakukan guna mengukur kinerja para guru yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi. Para guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) diwajibkan menjadi peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan diuji ulang kompetensinya.
"Maksudnya untuk mengukur, apakah seorang guru yang sudah bersertifikasi ada peningkatan kualitas atau tidak. Harus ada ukuran kinerja atas sertifikat itu, sehingga dilakukan pengukuran kinerja," ujarnya.
Nuh mengaku khawatir, guru yang telah lulus uji kompetensi awal itu tidak menunjukkan kinerja sesuai. Misalnya, banyak absen atau sering keliru atau salah dalam mengajar.
"Itu yang harus diukur. Kalau ada guru ternyata tidak lulus bukan akan diberhentikan dari guru, tetapi dibina karena harus ada reward and punishment," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PGRI NTB H Ali A Rahim mengatakan, kebijakan ujian ulang kompetensi guru itu diyakininya akan memunculkan gejolak dari para guru. Karena itu, PGRI NTB menolak kebijakan uji ulang kompetensi guru yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bahkan, PGRI NTB mengancam akan melakukan aksi menentang kebijakan tersebut jika tetap dilakukan oleh Kemendibud.
"Seharusnya Kemdikbud melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap guru yang sudah memperoleh sertifikat, bukan ujian lagi yang membutuhkan biaya besar," ujar Ali.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA