Tuesday 26 June 2012

Tenaga Honorer di Instansi Swasta Tidak Memenuhi Kriteria Kategori I Maupun II

Jakarta-Humas BKN, Kesedihan tampak dari wajah Laila dan Gina, dua orang honorer yang ikut hadir dalam audiensi antara anggota DPRD Kabupaten Merangin dengan BKN, Senin (11/7). Laila dan Gina sendiri merupakan tenaga honorer yang tidak lolos dalam database kategori I dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN dan BPKP pada 2010 lalu. Mereka merupakan wakil dari 32 orang honorer yang tidak lolos masuk data ketegori I. Kedatangan mereka ke BKN merupakan bentuk upaya untuk menyalurkan aspirasi nasib mereka yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Merangin, BKD dan Asisten Sekretaris Daerah.

Anggota DPRD KabupatenMerangin (sisi kiri) diterima Pejabat BKN saat audiensi terkait permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Merangin yang tidak masuk kategori I.
Para anggota Dewan ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat, Kepala Seksi Dalpeg III C Agus TK dan Fungsional Umum M. Reza Putra di Ruang Data lantai 1 Gedung I BKN Pusat Jakarta. Dalam pemaparannya, Anggota Dewan menyampaikan asprirasi para tenaga honorer yang tidak masuk dalam database kategori I dimana mereka terganjal kali pertama pada tahun 2005 dikarenakan masa kerja kurang dua hari untuk genap satu tahun pada 2005, dan kemudian terganjal lagi pada pendataan tahun 2010 dikarenakan bekerja bukan di instansi pemerintah. Lebih lanjut Para anggota dewan menjelaskan bahwa mereka (honorer-red) telah bekerja sejak tahun 2002. Dalam audiensi para anggota dewan mempertanyakan apakah masih dimungkinkan 32 tenaga honorer ini masuk dalam data untuk kategori I ataupun II karena SK pengangkatan ditandatangani Bupati Merangin dan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten Merangin.
Menanggapi hal itu, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN hanya melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Terkait para honorer yang ada tersebut, kebijakan pemerintah menetapkan bahwa syarat akumulatif yang ditetapkan di antaranya mengharuskan honorer yang bersangkutan bekerja pada instansi pemerintah, sehingga apabila ada honorer yang bekerja di instansi swasta meskipun dibiayai oleh APBD, maka honorer tersebut tidak dapat masuk kategori I maupun II. Namun demikian, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok RPP tentang pengangkatan tenaga honorer yang tercecer dan juga tentang pegawai tidak tetap (PTT) guna mengakomodir para tenaga honorer yang tidak dapat menjadi CPNS. “PNS bukanlah segala-galanya, dan mudah-mudahan ibu-ibu ini (honorer-red) mendapatkan kompensasi yang layak dengan RPP PTT yang akan dikeluarkan pemerintah,” pesan Tumpak Hutabarat pada tenaga honorer Kabupaten Merangin. (fhu)
Sumber : BKN


Artikel Terkait

1 comment:

PERLU UNTUK DI BUKA