Saturday, 23 June 2012

TATA TERTIB STMIK SYAIKH ZAINUDDIN NW ANJANI




KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA
DAN KOMPUTER (STMIK) SYAIKH ZAINUDDIN NW
NOMOR : 101/STMIK-06/7.3/A.Kpt./2009
TENTANG
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN
KOMPUTER (STMIK) SYAIKH ZAINUDDIN NW
KETUA SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
SYAIKH ZAINUDDIN NW

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan tugas pokok Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW Anjani sebagai lembaga pendidikan dan lembaga ilmiah, muthlak diperlukan suasana yang tertib dalam kehidupan kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW Anjani ;
b. bahwa untuk  mewujudkan dan menjamin terpeliharanya suasana tertib dalam   proses   penyelenggaraan   pendidikan   pada   Sekolah   Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin  NW  Anjani sebagaimana  yang  dimaksudkan di atas,  dipandang  perlu  ditetapkan Peraturan  Tata  Tertib  Kehidupan  Kampus  dengan  Surat Keputusan Ketua.
Mengingat   :    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
  1. Peraturan pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999;
  2. Keputusan Mendikbud RI Nomor 07/D/O/1994;
  3. Statuta STMIK SZ NW Anjani
Memperhatikan: Hasil  Keputusan  Rapat  Senat  Sekolah Tinggi Manajemen Informatika  dan Komputer Syaikh Zainuddin NW Anjani pada tanggal  07 September 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan  : TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER SYAIKH ZAINUDDIN NW ANJANI.
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Sekolah Tinggi adalah Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW Anjani.
  2. Ketua adalah Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW Anjani
  3. Pemimpin Sekolah Tinggi adalah Ketua dan Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW Anjani
  4. Dosen adalah tenaga edukatif yang mengajar secara aktif di STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
  5. Karyawan adalah tenaga non edukatif (administrasi) yang membantu kelancaran pelaksanaan tridarma perguruan tinggi pada STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
  6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW Anjani.
Pasal 2
WARGA SEKOLAH TINGGI
Yang menjadi warga Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW Anjani serta tunduk pada peraturan ini adalah :
1. Tenaga akademis/edukatif  yang terdiri dari enaga pengajar dan peneliti.
2. Tenaga administrasi yang terdiri dari tenaga administrasi umum dan teknisi
3.  Mahasiswa


Pasal 3
KEWAJIBAN
Semu warga Sekolah Tinggi berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan serta bekerjasama dengan penuh tanggungjawab dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan Sekolah Tinggi.
Pasal 4
NORMA DAN TINGKAH LAKU
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, seluruh warga Sekolah Tinggi harus senantiasa memegang teguh norma dan tingkah laku sebagai berikut :
  1. Sopan dalam berpakaian dan bertingkah laku.
  2. Jujur dalam proses belajar mengajar, meneliti, membuat karya tulis dan dalam melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang menyangkut nama Sekolah Tinggi.
  3. Berdisiplin dalam melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan oleh Ketua Sekolah Tinggi.
  4. Memegang teguh rahasia jabatan.
  5. Senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang dipercayakan Sekolah Tinggi.
  6. Menjaga dan menjunjung tinggi integrits dan nama baik Sekolah Tinggi dan pejabat-pejabatnya.
Pasal 5
NORMA BERPAKAIN
Semua warga sekolah tinggi selama kegiatan formal  baik di  kampus maupun di luar kampus  harus :
  1. Memakai baju berkerah
  2. Memakai sepatu/ket
  3. Memakai jilbab (putri)
  4. Memakai celana/rok yang  rafi
  5. Tidak boleh memakai baju/celana/jilbab ketat
Pasal 7
NORMA KULIAH
Dalam kegiatan perkuliahan mahasiswa harus :
  1. Hadir di ruang kuliah 10 menit sebelum kuliah dimulai
  2. Duduk yang rapi berpisah antara mahasiswa dengan mahasiswi
  3. Tidak boleh merokok di ruang kuliah maupun saat konsultasi di rektorat
  4. Harus menghadiri kuliah minimal 75 % baru berhak mengikuti Ujian Akhir Semester
  5. Menyelesaikan tugas-tugas kuliah yang diberikan oleh dosen.
  6. Dalam satu semester, setiap dosen akan diberikan paling banyak 2 (dua)   snowman  (spidol) dan isi disiapkan di kampus. Bila hilang atau rusak maka diganti oleh mahasiswa.
  7. Ketua tingkat (korti) mengkoordinir absensi, dan hal-hal  lain utuk menunjnag kelancaran perkuliahan.
  8. Ketua tingkat (korti) atau mahasiswa lain diharapkan meangiformasikan kepada pihak akademik (Puket I atau Ketua), bila ada dosen yang tidak masuk 2 (dua) kali berturut-turut.
Pasal 8
PELANGGARAN
Pelanggaran terhadap ketentuan ini adalah tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai berikut :
  1. Memalsukan dan atau menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk simbol/atribut Sekolah Tinggi.
  2. Menggunakan nama, lambang dan segala bentuk simbol/atribut Sekolah Tinggi pada kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan Sekolah Tinggi tanpa seijin pimpinan Sekolah Tinggi.
  3. Memalsukan dan atau menyalahgunakan surat, dokumen atau tanda tangan pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi.
  4. Memberikan pernyataan yang tidak benar baik yang tertulis pada dokumen atau tanda tangan pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi.
  5. Mengganggu atau menghambat proses berlangsungnya kegiatan-kegiatan Sekolah Tinggi baik dalam maupun di luar kampus.
  6. Mencoba memasuki dan atau mempergunakan secara tidak sah ruangan, bangunan maupun sarana lainnya milik Sekolah Tinggi.
  7. Mengotori dan atau merusak ruangan, bangunan, tanaman dan fasilitas yang lain milik Sekolah Tinggi.
  8. Menggunakan sarana dan dana yang dimiliki Sekolah Tinggi secara tidak bertanggung jawab.
  9. Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus Sekolah Tinggi.
  10. Membocorkan kerahasiaan dokumen, hasil rapat atau hal-hal lain yang dapat dipandang dan atau ditetapkan sebagai rahasia pada Sekolah Tinggi.
  11. Mengadakan demonstrasi, hura-hura dan sejenisnya di lingkungan Sekolah Tinggi.
  12. Mempergunakan atau mencoba mempergunakan dan atau memperdagangkan narkotik/obat terlarang maupun minuman keras di lingkungan kampus Sekolah Tinggi.
  13. Melakukan atau mencoba melakukan jenis permainan yang dapat mengarah pada bentuk perjudian di kampus Sekolah Tinggi.
  14. Melakukan atau mencoba melakukan kekerasan fisik dalam menyelesaikan suatu masalah di lingkungan Sekolah Tinggi.
  15. Bertindak dan atau bersikap tidak sopan pada acara-acara resmi sehingga dapat merusak wibawa Sekolah Tinggi dan atau pejabat-pejabatnya.
  16. Melakukan tindakan baik berupa ucapan, sikap dan atau perbuatan yang dapat dipandang merupakan tindakan tidak menghormati pimpinan dan atau pejabat-pejabatnya.
  17. Mencemarkan dan atau mencoba mencemarkan integritas dan nama baik Sekolah Tinggi dan atau pejabat-pejabatnya.
  18. Melakukan hasutan, menyebarkan informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang, lembaga, golongan, ras, suku dan agama.
  19. Membawa senjata (api, tajam dan sebagainya) di lingkungan Sekolah Tinggi.
  20. Melakukan atau mencoba melakukan tindakan asusila atau tidakan yang mengarah pada perbuatan tidak bermoral di lingkungan Sekolah Tinggi.
  21. Melakukan kegiatan baik di dalam maupun luar kampus dengan mengatasnamakan Sekolah Tinggi tanpa seizin pimpinan Sekolah Tinggi.
  22. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Sekolah Tinggi.
Pasal  9
SANKSI PELANGGARAN
Terhadap pelanggaran sebagaimana yang disebutkan pada pasal di atas, bagi warga Sekolah Tinggi yang melakukannya dapat dikenakan satu atau lebih sanksi berikut :
  1. Teguran dan peringatan.
  2. Larangan mengikuti kegiatan akademis (skorsing) dalam jangka waktu tertentu, minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester perkuliahan.
  3. Penundaan pemberian ijazah dalam jangka waktu tertentu, minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 12 (dua belas) bulan.
  4. Kewajiban mengganti semua kerusakan dan atau kerugian yang ditimbulkannya.
  5. Dicabut kedudukannya sebagai warga Sekolah Tinggi.
  6. Diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal  10
PEMBERIAN SANKSI PELANGGARAN
Sanksi sebagaiman disebutkan pada pasal di atas, pelaksanaannya diberikan oleh pimpinan Sekolah Tinggi.
Pasal  11
PANITIA PENYELESAIAN PELANGGARAN TATA TERTIB (P3T2)
  1. Apabila terjadi pelanggaran tata tertib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 di atas oleh warga Sekolah Tinggi, maka penyelesaian pelanggaran tersebut pertama-tama akan diselesaikan oleh Pembantu Ketua Sekolah Tinggi.
  2. Pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan oleh Pembantu Ketua diajukan kepada Ketua Sekolah Tinggi untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2) yang ditunjuk dan diangkat dengan Surat Keputusan Ketua.
Pasal  12
TUGAS DAN KEWAJIBAN P3T2
  1. P3T2 berkewajiban memanggil warga Sekolah Tinggi yang dipandang melakukan pelanggaran tata tertib tersebut untuk menghadiri sidang dan dalam sidang tersebut yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan diri.
  2. Panggilan oleh P3T2 terhadap warga sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat satu (1) pasal ini dapat dilakukan melalui surat yang diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan atau melalui pos tercatat.
  3. P3T2 berkewajiban menyusun laporan lengkap tentang duduk perkara yang diajukan kepadanya dan hal-hal yang terungkap dalam sidang-sidangnya, dilengkapi dengan usulan keputusan yang akan diambil oleh Ketua Sekolah Tinggi.
  4. Apabila warga yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan P3T2 setelah dua kali dipanggil, maka hak yang bersangkutan untuk membela diri akan gugur sehingga P3T2 dapat langsung mengajukan/penetapan  usulan keputusan kepada Ketua Sekolah Tinggi.
  5. Berkas laporan secara lengkap sudah harus diserahkan oleh P3T2 kepada Ketua Sekolah Tinggi selambat-lambatnya enam puluh (60) hari setelah P3T2 dibentuk dengan surat keputusan Ketua.
Pasal 13
PELAKSANAAN SANKSI
  1. Selama tujuh (7) hari setelah P3T2 menyampaikan usulan keputusannya, warga yang terkena sanksi pelanggaran tersebut  diberi kesempatan mengajukan permohonan keringanan disertai alasan-alasan yang jelas dan ditujukan kepada ketua sekolah tinggi secara tertulis.
  2. Bilamana warga yang terkena sanksi pelanggaran tersebut mengajukan permohonan keringanan, Ketua Sekolah Tinggi dapat menolak permohonan dengan memberikan keringanan atau pembebasan.
  3. Bilamana warga bersangkutan tidak menggunakan haknya, maka setelah tujuh (7) hari P3T2 menyampaikan laporannya, Ketua Sekolah Tinggi dapat mengeluarkan Surat Keputusan pemberian sanksi yang bersifat mengikat.
Pasal 14
HAL-HAL LAIN
  1. Apabila terdapat suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dipandang merupakan pelanggaran namun belum diatur dalam tata tertib ini, maka keputusan tentang pelanggaran tersebut akan ditetapkan oleh Senat Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW  dan atau dapat diputuskan oleh ketua
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur secara sendiri.
  3. Seluruh ketentuan yang mengatur tentang tata tertib kehidupan kampus pada Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Syaikh Zainuddin NW masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
Pasal 15
PENUTUP
Tata tertib kehidupan kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : Anjani, Lombok Timur
Pada tanggal            : 30 Desember 2009
K  E  T  U  A


Drs. H.M.Mugni Sn., S.S.,S.H., M.Pd.
NIDN  0831126828

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA