Wednesday, 4 July 2012

Data Palsu di pecat



Oleh karena itu, Sukri mewanti-wanti para pimpinan unit kerja yang ada agar tidak melakukan tindakan diluar aturan tersebut. Jangan hanya karena ingin meloloskan keluarga, kolega, kerabat dan lainnya kemudian bertindak nekat. Mengeluarkan SK dan data pendukung lainnya secara palsu. “Konsekuensinya sangat besar. Sudah masuk ranah hokum. Jadi tolong jangan coba-coba lakukan itu,” tegasnya kembali. Sukri juga mengimbau, para tenaga honorer yang tidak masuk kategori juga jangan memaksa kehendak. Melakukan pendekatan untuk memalsukan SK dan data agar bisa terdata. Karena akibat jangka panjangnya tidak baik.


Bisa saja saat pendataan lolos hingga diangkat menjadi PNS. Ditengah perjalanan di temukan fakta bahwa data yang digunakan paslu. Kemudian konsekuensi dipecat. “Kan jadi repot urusannya kalau sudah begitu. Ikuti aja mekanisme dan aturan yang ada. Kalau belum sekarang, mungkin ke depan ada peluang untuk menjadi PNS,” kata Sukri.Sukri juga mengingatkan petugas yang melakukan perekaman dan pendataan tenaga honorer untuk tidak bermain mata. Member peluang kepada para tenaga honorer dan kepala unit kerja melakukan kecurangan. Karena diingatkan Sukri, dampak jangka panjang akan menimbulkan nama tidak baik untuk Kapuas Hulu.

Data Ulang
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Kapuas Hulu melakukan pendataan ulang tenaga honorer. Senin (9/4) kemarin di aula kantor Bupati, di kumpulkan tenaga honorer kategori II untuk di verifikasi data kembali.Pantauan Koran ini, ratusan tenaga honorer memenuhi gedung aula kantor Bupati. Mereka tampak antusias mengikuti sosialisasi yang digelar BKD Kapuas Hulu itu. tampak hadir juga sejumlah kepala SKPD, unti kerja terkait dalam acara tersebut. Hadir juga Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Ir H Muhammad Sukri, Kepala BKD H Sarbani, SE dan jajaran kepala bidang di lingkungan BKD Kapuas Hulu. Dari data BKD, untuk tenaga honorer kategori II tercatat lebih dari empat ratus orang. Terbanyak adalah tenaga guru dan kesehatan.

Hanya saja, dari data itu, masih terdapat tenaga honorer yang masuk kategori tapi belum terdata. Pada saat sosialisasi itu, setidaknya ada lebih dari tiga orang tenaga honorer yang mengajukan keberatan. Mereka merasa berhak di data karena sesuai kategori yang ada. Honorer kategori II adalah tenaga honorer yang telah meneuhi criteria. Salah satunya telah menjadi tenaga honorer minimal satu tahun per Desember 2005. Gaji dibiayai dari dana di luar APBD/APBN. Seperti dari dana yayasan, dana BOS dan operasional unit kerja.

Sementara itu, sebelumnya, BKD Kapuas Hulu juga telah mengumumkan daftar tenaga honorer kategori I. sebanyak 76 orang dinyatakan memenuhi criteria dari 189 orang yang diajukan. Hanya saja daftar itu bisa bertambah dan berkurang setelah adanya masukkan dari masyarakat. Daftar nama ke 76 orang tenaga honorer yang masuk kategori I itu di temple di papan pengumuman yang ada di kantor BKD, Sat Pol PP, DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Dinas KEsehatan dan Rumkit dr Achmad Dipoengoro Putussibau. (w@Nk)

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA