Friday, 15 June 2012

Pendidik dan Pembohong

Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan dan penunjang laboratorium pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sejak 29 November 2011. Diduga kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Sebelumnya tersiar kabar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersandung kasus pengadaan laboratorium senilai Rp 54 miliar. Pada saat yang tak berjauhan, dalam pembangunan perpustakaan di Universitas Indonesia ada dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan pencairan sejumlah uang melalui pemalsuan tanda tangan. Tindak pidana itu merugikan negara senilai Rp 21 miliar.

Sebetulnya sejumlah kasus itu merupakan wujud program maraton yang sedang dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini sekurangnya ada 18 universitas negeri di Indonesia yang berindikasi tindak pidana korupsi dengan rata-rata kerugian skala miliaran rupiah, terutama dalam hal pengadaan sarana-prasarana tahun anggaran 2008-2011 (Kompas, 7/6/2012).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 68,12 miliar dan 108.810,41 dollar AS. Hasil pemeriksaan menjelaskan minimal ada 191 temuan tindak pidana, mulai dari rekayasa lelang atau tender, pengadaan barang yang tak sesuai spesifikasi, hingga terlambat dalam kontrak.

Respons pemerintah diwujudkan melalui pemanggilan para rektor untuk menerangkan duduk perkara. Sebab, menurut pemerintah, mekanisme pemeriksaan secara kelembagaan sudah diterapkan secara periodik.

Persoalannya, mengapa badan pengawas itu melempem? Apakah ada indikasi korupsi bersama-sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Apa yang sesungguhnya terjadi dalam mekanisme pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia sekarang? Pendeknya kira-kira bisa dirumuskan begini: bagaimana seorang pendidik bisa berperan sebagai pembohong dan pencuri di saat yang sama?

Jawaban tersebut memberikan sumbangan dalam pengembangan etika pendidikan di Indonesia. Pada akhirnya, kita akan tahu, seorang pendidik tak hanya memiliki dimensi etis dalam transformasi ilmu pengetahuan secara individual, tetapi juga visi etis pengembangan institusional.

Dari dosen ke manajer

Adalah ironis manakala korupsi terjadi di unit kerja universitas. Ada anggapan universitas inkubasi pemikiran-pemikiran paling mutakhir sehingga menghasilkan nilai baru untuk mengembangkan kebudayaan kita. Dalam teorinya, tenaga kependidikan di perguruan tinggi memiliki tugas pokok sebagai pengajar, peneliti, dan pengabdi masyarakat. Adapun ketika tenaga kependidikan ini menduduki jabatan struktural, tugas mereka diperkecil karena beralih rupa menjadi bagian manajemen kerja pendidikan. Porsi tugas Tridharma Perguruan Tinggi mengecil, porsi manajer membesar.

Sebagaimana diketahui dalam ilmu manajemen, tugas utama manajer pendidikan adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja dalam sistem kependidikan yang sudah terbangun. Jadi, sering kali dosen yang terbiasa mengajar harus mengurusi pembangunan gedung, pengadaan peralatan laboratorium, sampai yang terkecil adalah penerbitan jurnal ilmiah berkala.

Kesalahan pemikiran itu bisa ditelusuri secara historis. Pada awalnya, perbedaan tugas dan wewenang ini ditengarai menimbulkan masalah. Sebab, setiap pekerjaan memiliki skala prioritas yang berbeda.

Dasar berpikirnya, Aristoteles dalam Nicomachean Ethics menjelaskan tentang dasar-dasar etika profesi. Dalam menjalankan pekerjaan, setiap profesi memiliki arete (keutamaan) yang harus dijunjung tinggi. Sebagai contoh, dosen punya keutamaan dalam hal pengungkapan kebenaran tentang hukum-hukum ilmu pengetahuan. Pemimpin harus memiliki keutamaan menjalankan keadilan. Pemuka agama memiliki keutamaan pada keimanan.

Itulah mengapa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memunculkan spekulasi bahwa pendidik tidak tahu mekanisme lelang atau pengadaan barang dan jasa (Kompas, 7/6/2012). Bidang ilmu pengetahuan sangat berbeda dengan bidang hukum dan administrasi negara. Spekulasi ini mengalami kesulitan argumentasi sebab tugas pokok yang berbeda tidak harus meninggalkan semangat dasar yang sama dalam pembangunan nilai-nilai kebangsaan. Maksudnya, dalam peralihan tugas itu ada ruang kosong yang menjembatani.

Dalam pemahaman filsafat pendidikan disebut dengan kediantaraan (betweenness). Betweenness adalah ruang-ruang kosong yang terisi oleh pola hubungan tak kasatmata antara dua modus eksistensi yang berbeda.

Dalam pemikiran Jacques Derrida, praktik koruptor sebagai pencuri dan dosen sebagai pendidik menghasilkan perbedaan, tetapi juga penundaan makna. Perbedaan itu tidak hanya menghasilkan sisi hitam dan sisi putih, tetapi juga menghasilkan ruang penundaan warna yang jelas.

Artinya, seorang pendidik beralih rupa jadi pembohong dan pencuri karena ada pemahaman yang relevan di antara keduanya. Pemahaman itu berwujud sikap terhadap pengelolaan aset-aset dan keuangan negara. Ruang-ruang ”antara” tersebut menjembatani perbedaan peran sebagaimana diasumsikan pada awal mulanya.

Berdasarkan argumentasi itu, tidak bisa dimaklumi manakala seorang rektor, pembantu rektor, dekan, kepala laboratorium, dan seterusnya terbukti menggelapkan uang negara. Terlebih hanya karena pekerjaan utamanya adalah dosen. Kita memang tidak sedang berbicara tentang transformasi ilmu pengetahuan, tetapi lebih tepatnya dimensi sikap para pengembang ilmu pengetahuan. Karena ilmu pengetahuan adalah bagian dari perwujudan kepentingan luhur kemanusiaan, dimensi nilai-nilai kebangsaan bukanlah bagian yang terpisahkan dari setiap aparat negara.

Kejadian ini kian membuktikan, pemerintah tak memiliki program implementasi nilai-nilai kebangsaan yang bisa diandalkan pada setiap aparat pendidik di Indonesia. Itulah mengapa kemajuan pendidikan berjalan lambat, mekanisme pengawasan internal dijalankan apa adanya, dan mekanisme pendidikan program pencerdasan dibaca sebagai proyek menggiurkan.

SAIFUR ROHMAN, Pengajar Program Doktor Ilmu Pendidikan

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA