Polisi menyebut praktik kuliah di lokasi dekat dengan tempat tinggal tersangka itu ilegal.
''Praktik itu juga mendatangkan beberapa dosen, dan jelas-jelas ilegal karena untuk mendapatkan ijazah palsu,'' kata Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Andy Arisandi, Kamis (14/6/2012).
Karena alasan penyidikan, Andy belum dapat menyebut lokasi kuliah yang dimaksud. Namun, Andy mengatakan bahwa proses kuliah itu jelas tidak sama dengan proses kuliah di perguruan tinggi pada umumnya.
''Prosesnya singkat, tapi juga ada kewajiban skripsinya,'' tambah Andy.
Saat ini polisi belum dapat mengungkap harga ijazah jika masih mengikuti proses kuliah singkat tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ijazah palsu untuk S-1 dan akta IV dibanderol Rp 12,5 juta, sedangkan untuk S-2 seharga 20 juta, dan S-3 dijual Rp 70 juta. Pelaku utama pemalsuan ijazah sudah ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim, akhir Mei lalu, di Jalan Hasanudin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pelaku bernama Sucipto (48), warga Jalan Hasanudin, Malang, itu mengaku jebolan salah satu PTS di Surabaya dan meraih gelar Magister Manajemen. Dalam penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa form ijazah palsu dari berbagai program sarjana Universitas Merdeka Malang, Universitas Dr Soetomo Surabaya, dan Universitas Darul Ulum Jombang, stempel masing-masing PTS dan fakultasnya, peralatan cetak seperti tinta, komputer dan printer, dan beberapa skripsi mahasiswa.
No comments:
Post a Comment