g menerima siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan. Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan no.421 tahun 2012.
Kepala dinas pendidikan Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, menjelaskan, keputusan itu dibuat untuk mencegah adanya pungutan kepada orangtua murid dengan alasan untuk membangun ruang kelas baru. Sekolah yang terbukti menarik pungutan dana pembangunan bisa dikenai sanksi.
Dalam pasal 15 SK Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut, jelas Dewi, disebutkan bahwa jumlah rombongan belajar harus sesuai dengan jumlah ruang kelas yang ada disekolah. "kami akan tindak tegas sekolah yang melanggar. Masalah pembangunan ruang kelas anggarannya akan diupayakan oleh pemerintah," kata Dewi.
Sementara itu khusus untuk PPDB sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI), menurut Dewi, pihaknya menekankan kepada pihak sekolah agar menyisihkan kuota 20 persen untuk siswa tidak mampu, dan harus disertai laporan berkaitan dengan kondisi siswa.
"Ketentuannya pihak sekolah melakukan validasi dengan sistem home visit. Sedangkan dinas akan mengawasi melalui UPTD dan guru," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengatakan penerimaan siswa melebihi kuota seolah sudah menjadi tradisi tahunan di sekolah-sekolah favorit. Namun disayangkan, kondisi tersebut biasanya disertai dengan pembebanan dana pembangunan ruang kelas baru kepada calon siswa, dengan dalih sumbangan pembangunan.
"Ini yang tidak bisa dibenarkan. Selama ini anggaran pembangunan ruang kelas sudah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD," ujarnya.
No comments:
Post a Comment