Thursday 23 August 2012

Kemdikbud Akan Berlakukan Diklat Online

AKARTA - Dari hasil uji kompetensi guru (UKG) yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan diketahui peta kompetensi para guru. Guru yang masih belum memenuhi standar kompetensi, wajib mengikuti diklat.

Diklat setelah UKG itu rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2013. "Sekarang baru kita rancang, kita akan gelar diklat pada 2013 berdasarkan hasil UKG 2012," ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud Syawal Gultom, setelah rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Menurutnya, dari analisis hasil UKG dapat diketahui mana saja yang akan menjadi prioritas untuk dikembangkan.
Dia mengaku akan mengutamakan diklat bagi guru yang kompetensi dan kemampuannya masih di bawah rata-rata.
"Tujuannya, kita harus mengantarkan mereka sampai memenuhi persyaratan kualitas," kata Syawal.

Sistem Online

Diklat tersebut kelak juga akan menggunakan sistem online. Akan tetapi, daerah yang masih mengalami gangguan jaringan tetap akan menggunakan sistem manual, yaitu tatap muka.
Sistemnya ada online, ada modul, dan ada yang tatap muka. Dengan sistem online, kita hanya memantau dengan sistem jaringan. Kita upload materi, kita tentukan guru yang wajib mengikuti diklat online dan kita pantau, ujar mantan Rektor Universitas Negeri Medan itu.

Dijelaskan, diklat online tersebut tetap menggunakan evaluasi. Ujian dan evaluasinya bisa satu paket dengan diklat online, ada modul dan ada evaluasi tersendiri, terang Syawal. Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, berharap pemerintah mau mempersiapkan pelatihan dan pembinaan setelah UKG secara serius.
Dengan UKG pemerintah akan membuat pemetaan kompetensi para guru, kemudian pemerintah harus mempersiapkan pelatihan sehingga kualitas guru yang masih di bawah standar dapat ditingkatkan. Paling tidak, menjadi standar minimal, harapnya.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA