ARTIKEL ATAU PESAN *:PANCASILA DAN AGAMA ISLAM
oleh : SARKINI GURU SMP 2 ANJIR BANJARMASIN
A.Pengertian Pancasila
Istilah Pancasila secara etimologis berasal dari Sanskerta dari India (bahasa kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin (Kaelan, 2010:21) dalam bahasa Sanskerta perkataan "Pancasila" memiliki dua macam arti leksikal yaitu: "panca" artinya lima, kemudian "syila" vocal I pendek artinyabatu sendi, alas, atau dasar dan "syiila" vocal I panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting.Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu kata Pancasila yang dimaksudkan adalah istilah Pancasyila yang memiliki
makna berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India, dimana salah satu ajaran moral Budha yang bersumber pada kitab suci Tri Pitaka adalah Pancasyila. Ajaran Pancasyila menurut Budha adalah merupakan
lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh penganut biasa atau awam. Menurut Zainal Abidin (Kaelan,2010:22) lima larangan atau pantangan itu adalah :
1.Panati pada veramani sikhapadam samadiyani
Artinya dilarang membunuh
2.Dinna dana veramani shikapadam samadiyani
Artinya dilarang mencuri
3.Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani
Artinya dilarang berzina
4.Sura meraya masjja sikapadam samadiyani
Artinya dilarang meminum minuman keras.
Dengan masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama
Hindu-Budha, maka ajaran Pancasyila masuk juga dalam kepustakaan Jawa,
terutama pada zaman kerajaan Majapahit. Dimana perkataan Pancasila dapat
ditemukan dalam keropak Negarakertagama, yang berupa kakawin (syair pujian)
hasil tulisan Empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365, dalam
sarga 53 bait ke 2 yang berbunyi sebagai berikut : "Yatnaggegwani
pancasyiila kertasangskarbhisekaka karma" yang artinya raja menjalankan
dengan setia kelima pantangan (pancasila).
Secara historis proses perumusan Pancasila di awali ketika sidang pertama
BPUPKI pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, oleh dr Radjiman Widyodiningrat
selaku pimpinan sidang mengajukan suatu masalah untuk dibahas tentang suatu
calon rumusan dasar Negara Indonesia ternyata ada tiga pembicara yang
mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara
tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir.Soekarno.
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengajukan lima
rancangan dasar negara Indonesia Merdeka yang disebutnya Lima Asas Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Berikut ini lima rumusan dasar negara
yang dikemukakan oleh Mr. Moh. Yamin.
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mengajukan lima rancangan
dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
1. Persatuan,
2. Kekeluargaan,
3. Mufakat dan Demokrasi,
4. Musyawarah, dan
5. Keadilan Sosial.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan lima rancangan dasar negara
Indonesia Merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia,
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
3. Mufakat atau Demokrasi,
4. Kesejahteraan Sosial, dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar negara
Indonesia yaitu Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Ir. Soekarno memberinya
nama Pancasila yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945.
Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas
rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota
BPUPKI. Selanjutnya dibentuk panitia kecil yang beranggotakan Sembilan
orang, sehingga dikenal dengan nama Panitia sembilan. Anggota Panitia
sembilan yaitu:
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Mr. Mohammad Yamin,
4. Mr. Ahmad Subardjo,
5. Mr. A. A. Maramis,
6. Abdul Kadir Muzakir,
7. Wachid Hasyim,
8. H. Agus Salim, dan
9. Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung
saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota. Berikut ini
hasil kerja Panitia Sembilan :
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan
keputusan keputusan berikut.
1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara
Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat dan
ditandatangani. Oleh Mr. Mohammad Yamin hasil Panitia Sembilan diberi nama
Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Berikut ini isi Piagam Jakarta.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para
pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melalui berbagai kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan
pada sila pertama yaitu dari "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya" menjadi "Ketuhanan yang Maha
Esa". Perubahan seperti ini cukup beralasan karena masyarakat Indonesia
menganut agama yang heterogen.
2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau preambulnya
yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang
diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo.
B.Kedudukan Pancasila
1.Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau
falsafah dasar (Philosofische Granslag) dari Negara. Dalam pengertian ini
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan Pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu maka
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan
sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsure-unsurnya yakni rakyat, wilayah dan
pemerintahan Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebathinan atau cita-cita hokum, sehingga merupakan suatu
sumber nilai, norma dan kaidah, baik moral maupun hokum Negara, dan
menguasai hokum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun
yang tidak tertulis atau conversi. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
a)Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber
hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan
asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b)Meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c)Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis).
d)Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi
kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan Negara.
e)Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara Negara dan
para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :
"…….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia".
Pengertian kata " dengan berdasarkan pada…." Hal ini secara yuridis
memiliki makna sebagai dasar Negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata Pancasila secara eksplisit namun
anak kalimat " …dengan berdasarkan pada…". Ini memiliki makna dasar
Negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut
dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, ketetapan No.XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR
No.V/MPR.1973 dan ketetapan No.IX/MPR/1978.
2.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah Subhana Wa Ta'ala, dalam perjuangan
untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan
nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan
hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan
hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri
pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam
sekitarnya.
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki
pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia. Menurut Padmo Wahjono : "Pandangan hidup adalah
sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap
pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup".
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa
terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan,
terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada
banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya
memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari
masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu
dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur
pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis
diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua
itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap
mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan /
individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada
dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan
kelompok.
Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin
memenuhi segala keperluan hidupnya sendiri, tetapi senantiasa memerlukan
orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup
sebagai bagian dari lingkungan sosial, baik lingkungan keluarga, masyarakat,
bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan
dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini
kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang
sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu,
Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai
sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung
dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia.
3.Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan
dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap
telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai –
nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya
yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan
sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun
secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya,
baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara
etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea
berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang
ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana.
Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis
berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi
sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 -
1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains
tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah
pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking
characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau
hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu
atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of
thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/
ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat
atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa
sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua,
dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur
kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode
praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan
disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan
sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena
menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi
dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan
bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus
nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara
moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian
nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila
pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara.
Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat,
pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta
perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal
dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila
secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di
samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila
juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang
menyusun Pancasila tersebut).
C.Pancasila dan Islam serta hubungannya
Pancasila merupakan dasar dalam Negara Republik Indonesia, dimana dasar
Negara ini merupakan patokan dalam pembentukan Negara Indonesia sehingga
dalam mencapai tujuan Negara Indonesia harus berlandaskan dalam pancasila.
Sedangkan al quran merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama.
Manusia dalam berbuat harusalah berlandaskan pada al-qur'an karena al
qur'an adalah sebgai petunjuk bagi semua umat manusia. Keterkaitan antara
pancasila sebagai dasar Negara Indonesia ini tentu dalam pembuatannya
tidaklah asal-asalan. Selain itu dalam pancasila ini ternyata juga sangat
erat berkaitan dengan al-qur'an sebagai patokannya. Hal in dapat di lihat
pada uraian berikut ini :
1.Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam al-Qur'an terdapat 174 ayat yang
tersebar di 31 surat yang menyatakan tentang ke-Esa-an Tuhan. Diantaranya
terdapat dalam ayat al-Ma'idah ayat 73.
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ
اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ
إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِنْ
لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ
لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا
مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٥:٧٣]
"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya
Allah salah seorang dari yang tiga", Padahal sekali-kali tidak ada
Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang
mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan
ditimpa siksaan yang pedih"
Dalam Surah Al-Baqaroh ayat 163 :
وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَا
إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ
الرَّحِيمُ [٢:١٦٣]
Artinya : Dan tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan
melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Dalam Surah Al-Ikhlas ayat 1 :
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ [١١٢:١]
Artinya : Katakanlah: "Dialah Allah, Yang Maha Esa.
Semua bentuk agama dan keyakinan di Indonesia, akan mengakui kalau Tuhan
adalah Esa. Tentang agama dan keyakinan, sudah tidak bisa ditawar lagi.
Empat butir dalam sila pertama, sudah menjelaskan makna sila ini. Sehingga
apabila kita menyadari posisi masing-masing, insya-Allah tidak akan terjadi
perselisihan agama dan keyakinan. Jika masih terjadi perselisihan, maka
kembalilah ke dasar negara kita yakni Pancasila.
2.Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setelah hablumminallah (hubungan dengan Allah), lalu hablumminannas
(hubungan dengan manusia). Hubungan ini, tergambar pada sila ke dua. Manusia
harus adil dan beradab, sehingga bisa hidup berdampingan, aman, sentosa
bersama manusia yang lain. Dalam al-Qur'an sekitar empat ayat tentang
keadilan, salah satunya dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ
لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
[٦٠:٨]
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku
adil". Lalu dalam surat al-Hujarat ayat 9,
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ
فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى
الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي
حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ
فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [٤٩:٩]
" Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang
hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar
perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu
perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut,
damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku
adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil"
Dalam Surah Al-Maidah ayat 8 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا
قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ
بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا
ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ [٥:٨]
Artinya : " Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu
untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Dalam Surah An-Nisaa ayat 135 :
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا
قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ
لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ
الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ
يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ
أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا
الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ
تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا [٤:١٣٥]
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang
benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun
miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar
balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Dalam Surah Al-Imran ayat 148 :
فَآتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا
وَحُسْنَ ثَوَابِ الْآخِرَةِ ۗ وَاللَّهُ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [٣:١٤٨]
Artinya : Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan
pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebaikan.
Disini dijelaksan bahwa islam juga selalu mengajarkan kepada umatnya untuk
selalu bersikap adil dalam segala hal , baik pada diri sendiri maupun kepada
orang lain dan alam.
3.Sila ketiga Persatuan Indonesia.
Pada pancasila sila ke tiga ini memberikan dasar untuk Negara indonesia
Indonesia agar bersatu menjadi satu peratuan. Di dalam islam pun juga telah
di jelaskan pula bahwa umat islam sudah seharusnya untuk selalu bersatu dan
menjaga persatuan serta kesatuan. Penjelasan ini disebutkan dala surat Ali
Imran ayat 103 :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا
وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ
اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ
أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ
فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ
النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ
آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ [٣:١٠٣]
Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan
janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu
ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang
yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
4.Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Pada sila ke empat ini selaras dengan apa yang digariskan dalam al-qur'an
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam selalu
mengajarkan untuk selalu bersikap bijaksana dalam mengatasi segala
permasalahan kehidupan. Hal ini diterangkan dalam Al -Qur'an Surat Shaad
ayat 20 :
وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ
الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ [٣٨:٢٠]
Artinya : Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan
kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.
Selain itu di dalam islam juga selalu mengajarkan untuk menyelesaikan suatu
masalah dengan demokratis. Hal ini dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat
159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ
لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ
الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا
عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
[٣:١٥٩]
Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka,
mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam
urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.
Selanjutnya adalah prinsip kerakyatan, prinsip musyawarah dan mufakat. Dan
setiap keputusan diambil dengan musyawarah/mufakat secara bijaksana. Artinya
tidak memandang golongan atau suku, ras, dan agama pada saat itu. Dalam
al-Quran surat as-Syuuraa ayat 38, Allah menjelaskan-Nya.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ
شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ [٤٢:٣٨]
Artinya :…"dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang
Kami berikan kepada mereka".
5.Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terakhir adalah prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneisa.
Aplikasi dari bentuk adil sosial adalah bahwa rakyat harus sama dimata
hukum, sama kesejahteraannya, tidak ada yang sangat kaya dan sangat miskin.
Mereka harus hidup layak, dan mereka yang berkecukupan harus berjiwa sosial.
Soekarno menulis dalam pidatonya, "Keadilan, tidaklah keadilan dalam
berpolitik saja, tapi keadilan dalam hal kesejahteraan ekonomi
masyarakatnya".
Pada sila yang ke lima ini menggambarkan untuk bahwa masyarakat Indonesia
harus berlaku yang adil, makmur, aman dan damai. Keadan masyarakat seperti
ini sudah dianjurkan dalam Al-Qur'an surat An Nahl ayat 90:
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي
الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
[١٦:٩٠]
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan
keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu
dapat mengambil pelajaran.
Sumber Pustaka :
Kaelan, 2008. Pendidikan Pancasila, Yogyakart, Paradigma
http:// luckymbem.blogspot.com/2012
http://rifaisurabaya.blogspot.com/2012NAMA*:SarkaniALAMAT*:BanjarmasinTEMPAT
MENGAJAR*:SMP Neg.2 Anjir PasarPowered by EmailMeForm
oleh : SARKINI GURU SMP 2 ANJIR BANJARMASIN
A.Pengertian Pancasila
Istilah Pancasila secara etimologis berasal dari Sanskerta dari India (bahasa kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin (Kaelan, 2010:21) dalam bahasa Sanskerta perkataan "Pancasila" memiliki dua macam arti leksikal yaitu: "panca" artinya lima, kemudian "syila" vocal I pendek artinyabatu sendi, alas, atau dasar dan "syiila" vocal I panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting.Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu kata Pancasila yang dimaksudkan adalah istilah Pancasyila yang memiliki
makna berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India, dimana salah satu ajaran moral Budha yang bersumber pada kitab suci Tri Pitaka adalah Pancasyila. Ajaran Pancasyila menurut Budha adalah merupakan
lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh penganut biasa atau awam. Menurut Zainal Abidin (Kaelan,2010:22) lima larangan atau pantangan itu adalah :
1.Panati pada veramani sikhapadam samadiyani
Artinya dilarang membunuh
2.Dinna dana veramani shikapadam samadiyani
Artinya dilarang mencuri
3.Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani
Artinya dilarang berzina
4.Sura meraya masjja sikapadam samadiyani
Artinya dilarang meminum minuman keras.
Dengan masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama
Hindu-Budha, maka ajaran Pancasyila masuk juga dalam kepustakaan Jawa,
terutama pada zaman kerajaan Majapahit. Dimana perkataan Pancasila dapat
ditemukan dalam keropak Negarakertagama, yang berupa kakawin (syair pujian)
hasil tulisan Empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365, dalam
sarga 53 bait ke 2 yang berbunyi sebagai berikut : "Yatnaggegwani
pancasyiila kertasangskarbhisekaka karma" yang artinya raja menjalankan
dengan setia kelima pantangan (pancasila).
Secara historis proses perumusan Pancasila di awali ketika sidang pertama
BPUPKI pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, oleh dr Radjiman Widyodiningrat
selaku pimpinan sidang mengajukan suatu masalah untuk dibahas tentang suatu
calon rumusan dasar Negara Indonesia ternyata ada tiga pembicara yang
mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara
tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir.Soekarno.
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengajukan lima
rancangan dasar negara Indonesia Merdeka yang disebutnya Lima Asas Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Berikut ini lima rumusan dasar negara
yang dikemukakan oleh Mr. Moh. Yamin.
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mengajukan lima rancangan
dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
1. Persatuan,
2. Kekeluargaan,
3. Mufakat dan Demokrasi,
4. Musyawarah, dan
5. Keadilan Sosial.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan lima rancangan dasar negara
Indonesia Merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia,
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
3. Mufakat atau Demokrasi,
4. Kesejahteraan Sosial, dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar negara
Indonesia yaitu Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Ir. Soekarno memberinya
nama Pancasila yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945.
Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas
rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota
BPUPKI. Selanjutnya dibentuk panitia kecil yang beranggotakan Sembilan
orang, sehingga dikenal dengan nama Panitia sembilan. Anggota Panitia
sembilan yaitu:
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Mr. Mohammad Yamin,
4. Mr. Ahmad Subardjo,
5. Mr. A. A. Maramis,
6. Abdul Kadir Muzakir,
7. Wachid Hasyim,
8. H. Agus Salim, dan
9. Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung
saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota. Berikut ini
hasil kerja Panitia Sembilan :
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan
keputusan keputusan berikut.
1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara
Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat dan
ditandatangani. Oleh Mr. Mohammad Yamin hasil Panitia Sembilan diberi nama
Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Berikut ini isi Piagam Jakarta.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para
pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melalui berbagai kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan
pada sila pertama yaitu dari "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya" menjadi "Ketuhanan yang Maha
Esa". Perubahan seperti ini cukup beralasan karena masyarakat Indonesia
menganut agama yang heterogen.
2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau preambulnya
yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang
diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo.
B.Kedudukan Pancasila
1.Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau
falsafah dasar (Philosofische Granslag) dari Negara. Dalam pengertian ini
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan Pancasila merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu maka
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan
sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsure-unsurnya yakni rakyat, wilayah dan
pemerintahan Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebathinan atau cita-cita hokum, sehingga merupakan suatu
sumber nilai, norma dan kaidah, baik moral maupun hokum Negara, dan
menguasai hokum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun
yang tidak tertulis atau conversi. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
a)Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber
hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan
asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b)Meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c)Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis).
d)Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi
kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan Negara.
e)Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara Negara dan
para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :
"…….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia".
Pengertian kata " dengan berdasarkan pada…." Hal ini secara yuridis
memiliki makna sebagai dasar Negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata Pancasila secara eksplisit namun
anak kalimat " …dengan berdasarkan pada…". Ini memiliki makna dasar
Negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut
dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, ketetapan No.XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR
No.V/MPR.1973 dan ketetapan No.IX/MPR/1978.
2.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah Subhana Wa Ta'ala, dalam perjuangan
untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan
nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan
hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan
hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri
pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam
sekitarnya.
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki
pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia. Menurut Padmo Wahjono : "Pandangan hidup adalah
sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap
pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup".
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa
terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan,
terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada
banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya
memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari
masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu
dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur
pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis
diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua
itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap
mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan /
individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada
dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan
kelompok.
Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin
memenuhi segala keperluan hidupnya sendiri, tetapi senantiasa memerlukan
orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup
sebagai bagian dari lingkungan sosial, baik lingkungan keluarga, masyarakat,
bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan
dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini
kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang
sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu,
Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai
sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung
dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia.
3.Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan
dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap
telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai –
nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya
yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan
sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun
secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya,
baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara
etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea
berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang
ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana.
Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis
berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi
sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 -
1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains
tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah
pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking
characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau
hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu
atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of
thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/
ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat
atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa
sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua,
dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur
kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode
praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan
disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan
sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena
menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi
dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan
bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus
nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara
moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian
nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila
pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara.
Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat,
pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta
perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal
dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila
secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di
samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila
juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang
menyusun Pancasila tersebut).
C.Pancasila dan Islam serta hubungannya
Pancasila merupakan dasar dalam Negara Republik Indonesia, dimana dasar
Negara ini merupakan patokan dalam pembentukan Negara Indonesia sehingga
dalam mencapai tujuan Negara Indonesia harus berlandaskan dalam pancasila.
Sedangkan al quran merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama.
Manusia dalam berbuat harusalah berlandaskan pada al-qur'an karena al
qur'an adalah sebgai petunjuk bagi semua umat manusia. Keterkaitan antara
pancasila sebagai dasar Negara Indonesia ini tentu dalam pembuatannya
tidaklah asal-asalan. Selain itu dalam pancasila ini ternyata juga sangat
erat berkaitan dengan al-qur'an sebagai patokannya. Hal in dapat di lihat
pada uraian berikut ini :
1.Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam al-Qur'an terdapat 174 ayat yang
tersebar di 31 surat yang menyatakan tentang ke-Esa-an Tuhan. Diantaranya
terdapat dalam ayat al-Ma'idah ayat 73.
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ
اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ
إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِنْ
لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ
لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا
مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٥:٧٣]
"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya
Allah salah seorang dari yang tiga", Padahal sekali-kali tidak ada
Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang
mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan
ditimpa siksaan yang pedih"
Dalam Surah Al-Baqaroh ayat 163 :
وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَا
إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ
الرَّحِيمُ [٢:١٦٣]
Artinya : Dan tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan
melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Dalam Surah Al-Ikhlas ayat 1 :
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ [١١٢:١]
Artinya : Katakanlah: "Dialah Allah, Yang Maha Esa.
Semua bentuk agama dan keyakinan di Indonesia, akan mengakui kalau Tuhan
adalah Esa. Tentang agama dan keyakinan, sudah tidak bisa ditawar lagi.
Empat butir dalam sila pertama, sudah menjelaskan makna sila ini. Sehingga
apabila kita menyadari posisi masing-masing, insya-Allah tidak akan terjadi
perselisihan agama dan keyakinan. Jika masih terjadi perselisihan, maka
kembalilah ke dasar negara kita yakni Pancasila.
2.Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setelah hablumminallah (hubungan dengan Allah), lalu hablumminannas
(hubungan dengan manusia). Hubungan ini, tergambar pada sila ke dua. Manusia
harus adil dan beradab, sehingga bisa hidup berdampingan, aman, sentosa
bersama manusia yang lain. Dalam al-Qur'an sekitar empat ayat tentang
keadilan, salah satunya dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ
لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
[٦٠:٨]
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku
adil". Lalu dalam surat al-Hujarat ayat 9,
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ
فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى
الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي
حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ
فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [٤٩:٩]
" Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang
hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar
perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu
perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut,
damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku
adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil"
Dalam Surah Al-Maidah ayat 8 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا
قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ
بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا
ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ [٥:٨]
Artinya : " Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu
untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Dalam Surah An-Nisaa ayat 135 :
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا
قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ
لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ
الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ
يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ
أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا
الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ
تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا [٤:١٣٥]
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang
benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun
miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar
balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Dalam Surah Al-Imran ayat 148 :
فَآتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا
وَحُسْنَ ثَوَابِ الْآخِرَةِ ۗ وَاللَّهُ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [٣:١٤٨]
Artinya : Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan
pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebaikan.
Disini dijelaksan bahwa islam juga selalu mengajarkan kepada umatnya untuk
selalu bersikap adil dalam segala hal , baik pada diri sendiri maupun kepada
orang lain dan alam.
3.Sila ketiga Persatuan Indonesia.
Pada pancasila sila ke tiga ini memberikan dasar untuk Negara indonesia
Indonesia agar bersatu menjadi satu peratuan. Di dalam islam pun juga telah
di jelaskan pula bahwa umat islam sudah seharusnya untuk selalu bersatu dan
menjaga persatuan serta kesatuan. Penjelasan ini disebutkan dala surat Ali
Imran ayat 103 :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا
وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ
اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ
أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ
فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ
النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ
آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ [٣:١٠٣]
Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan
janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu
ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang
yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
4.Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Pada sila ke empat ini selaras dengan apa yang digariskan dalam al-qur'an
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam selalu
mengajarkan untuk selalu bersikap bijaksana dalam mengatasi segala
permasalahan kehidupan. Hal ini diterangkan dalam Al -Qur'an Surat Shaad
ayat 20 :
وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ
الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ [٣٨:٢٠]
Artinya : Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan
kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.
Selain itu di dalam islam juga selalu mengajarkan untuk menyelesaikan suatu
masalah dengan demokratis. Hal ini dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat
159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ
لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ
الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا
عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
[٣:١٥٩]
Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka,
mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam
urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.
Selanjutnya adalah prinsip kerakyatan, prinsip musyawarah dan mufakat. Dan
setiap keputusan diambil dengan musyawarah/mufakat secara bijaksana. Artinya
tidak memandang golongan atau suku, ras, dan agama pada saat itu. Dalam
al-Quran surat as-Syuuraa ayat 38, Allah menjelaskan-Nya.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ
شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ [٤٢:٣٨]
Artinya :…"dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang
Kami berikan kepada mereka".
5.Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terakhir adalah prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneisa.
Aplikasi dari bentuk adil sosial adalah bahwa rakyat harus sama dimata
hukum, sama kesejahteraannya, tidak ada yang sangat kaya dan sangat miskin.
Mereka harus hidup layak, dan mereka yang berkecukupan harus berjiwa sosial.
Soekarno menulis dalam pidatonya, "Keadilan, tidaklah keadilan dalam
berpolitik saja, tapi keadilan dalam hal kesejahteraan ekonomi
masyarakatnya".
Pada sila yang ke lima ini menggambarkan untuk bahwa masyarakat Indonesia
harus berlaku yang adil, makmur, aman dan damai. Keadan masyarakat seperti
ini sudah dianjurkan dalam Al-Qur'an surat An Nahl ayat 90:
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي
الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ
الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
[١٦:٩٠]
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan
keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu
dapat mengambil pelajaran.
Sumber Pustaka :
Kaelan, 2008. Pendidikan Pancasila, Yogyakart, Paradigma
http:// luckymbem.blogspot.com/2012
http://rifaisurabaya.blogspot.com/2012NAMA*:SarkaniALAMAT*:BanjarmasinTEMPAT
MENGAJAR*:SMP Neg.2 Anjir PasarPowered by EmailMeForm
No comments:
Post a Comment