TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait rencana Kemendikbud yang akan menambah jam belajar siswa, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kebijakan tersebut justru akan lebih banyak menimbulkan kerugian dibanding keuntungan yang diraih.
"Anggota masyarakat yang merasa dirugikan berhak mengajukan perkara uji materi ke MA apabila kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan menteri atau mengajukan perkara perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri," ujar Presidium FSGI, Guntur Ismail, dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa(16/10/2012).
Guntur menolak jika penambahan jam belajar digunakan sebagai alasan untuk menghindari siswa melakukan tawuran, menggunakan narkotika, ataupun kegiatan negatif lainnya. Menurut Guntur penambahan jam belajar bukanlah satu-satunya cara mengatasi persoalan-persoalan tadi.
"Niat baik Kemendikbud melalui kebijakannya untuk mencegah tawuran, narkoba malah akan membuat siswa stress akibat kurungan terlalu lama di sekolah akan melampiaskan emosinya dengan tawuran dan mengkonsumsi narkoba dengan skala yang lebih besar," kata Guntur.
Guntur juga mengklaim bahwa dari riset yang dilakukan pihaknya 100 persen dari responden pelajar menyatakan tidak setuju adanya penambahan jam belajar bagi siswa.
Ia juga mengatakan penambahan jam belajar siswa bertentangan dengan tuntutan kurikulum nasional dan amanat PP No. 19 tahun 2005, yakni tumbuhnya kreativitas dan minat baca siswa Indonesia.
"Pola pengelolaan waktu belajar yang ada sudah terpatri, lahir sebagai hukum kebiasaan dalam masyarakat pelajar tanah air yang apabila diubah maka yang akan terjadi adalah menambah persoalan dalam dunia pendidikan," kata Guntur.
No comments:
Post a Comment