Besaran Pesangon Pensiun PNS Terbaru – Sebelumnya
sudah dibahas mengenai pesangon pensiun dini PNS (Baca: Syarat dan BesaranPesangon Pensiun Dini PNS), lalu bagaimana dengan besaran pesangon pensiun PNS
yang biasa (karena umur).
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan tentang pesangon PNS yang pensiun (catat: bukan PENSIUN DINI
PNS) yaitu no 50/PMK.010/2012 disebutkan kalau pesangon pensiun PNS akan
diberikan secara sekaligus, tidak lagi bulanan.
Seperti kita
tahu, PNS yang sudah pensiun mendapatkan gaji pensiun mereka (setengah dari
gaji pokok) tiap bulannya, plus Taspen dan Tunjangan Kesetaraan Daerah atau TKD
(tergantung daerah). Jika Peraturan Menteri keuangan jadi terlaksana, maka hal
tersebut ditiadakan.
Lalu berapa
pesangon pensiun PNS yang didapat ?
Untuk petunjuk teknisnya
menurut La Maje SE, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD masih menunggu
aturan pelaksanaanya. "Sampai hari ini (kemarin), kita belum diberi aturan
pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu,
"ujarnya. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS yang pensiun, lanjutnya,
sudah lama diwacanakan.
Untuk pemberian
pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang berkembang rumus yang akan
digunakan yaitu
gaji
pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja.
"Kita masih
akan mengkonsultasikan ke BKN Pusat," timpalnya.
Kapan akan diaplikasikan?
Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen
ditetapkan segera akan diberlakukan. "Kalau kita merujuk aturan, Oktober
ini sudah berlaku. Namun kita belum ada pentunjuk, masih akan kita
konsultasikan lagi, "tutupnya.
Sumber : http://www.berita-ane.com
No comments:
Post a Comment