untuk
mengembangkan jatidiri sebagai guru yang utuh jangan
ditumpangi dengan Politik hak dn kewajibannya bisa
leluasa bisa mengembangkan karakternya sesuai dengan
bidangnya. Pemerintah seyokyanya memberikan
membuat UU yang tidak mengikat pada jatidiri guru
indonesia agar antara Pemerintah, masyarakat dan
siswa bisa interaksi dan mencari kelemahan -
kelemahan yang dihadapi di sekolah. Dana pendidikan
sebaiknya secara langsung kesekolah ( guru )
mengetahui, dari atas kebawah bukan kepsek dan
diknas dan pemerintah. Hak Guru yang sertifikasi
sbg tunjangan profesinya sebaiknya jangan
diintervensi Diknas atau Pemerintah langsung ke ybs
supaya guru tidak kecewa dengan cara penyaluranya
sering terlambat dan kurang contoh di samarindaNAMA*:sujionoALAMAT*:jln batu
besaungTEMPAT MENGAJAR*:smk negeri 2 samarindaPowered by EmailMeForm
No comments:
Post a Comment