Sunday, 13 January 2013

Untuk Tuntaskan Tenaga Honorer, Pemerintah Tempuh Tiga Kebijakan


Jakarta-Humas BKN, Untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).


DPRD Lombok Tengah tengah beraudiensi dengan BKN
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah  banjir ataupun kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan  sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN.  Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP. (aman-tawur)

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA