Jambi
--- Sebagai salah satu upaya untuk melindungi agar kurikulum 2013 tidak
serta merta diganti ketika terjadi pergantian menteri, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengupayakan payung hukum
berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk kurikulum tersebut. Hal tersebut
dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di
Jambi, Senin (7/1) kemarin.
"Biasanya kurikulum diatur dengan Peraturan
Menteri sehingga ada istilah ganti menteri ganti kurikulum, dengan PP
diharapkan (kurikulum) tidak serta merta bisa diubah," ujar Mendikbud.
Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah merupakan satu diantara tiga
skenario yang disiapkan Kemdikbud untuk memastikan kelangsungan
kurikulum baru tersebut. Skenario kedua, kurikulum diamankan melalui
pelaksanaan bertahap, lanjut Menteri Nuh. "Pelaksanaan bertahap yang
dimulai dari kelas I, IV, VII, dan X juga merupakan upaya memastikan
kelanjutan kurikulum ini," ujar Menteri.
Sedangkan skenario ketiga, lanjut Menteri Nuh,
adalah partisipasi masyarakat. Kurikulum akan bertahan jika ada rasa
memiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu masyarakat selama ini
dilibatkan dalam pengembangan kurikulum 2013 ini antara lain dengan uji
publik, yang telah berakhir akhir 2012 kemarin.
30 Persen SD
Pada tahun 2013 ini, kurikulum baru akan
diimplementasikan di 30 persen SD di setiap wilayah. "Kita realistis
saja, karena jumlah SD/MI ada 170.000 di Indonesia," kata mantan Rektor
ITS tersebut. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, akan
diimplementasikan di semua sekolah.
Dalam penentuan SD mana saja yang akan menerapkan
kurikulum 2013 di tahun ini, dibuat proporsional, mempertimbangkan
proporsi negeri swasta maupun proporsi akreditasi. "Jadi diharapkan ada
keterwakilan untuk tiap jenis sekolah," kata Mendikbud. (NW)
No comments:
Post a Comment