Kebijakan untuk Jumlah siswa Kurang dari 10 JJM tak Normal
pada SD dan 1:20 untuk SMP mengacu pada Kepmen 060 tahun 2002 tentang
standar pendirian Sekolah yang direncanakan tahun ini tengah berlaku dan
sudah berlaku, namun dengan kebijakan terbaru mengalami penundaan hal
ini tentulah berbagai arahan dan saran dari berbagai pihak karena melihat keadaan yang terjadi khususnya Kesiapan Sekolah-sekolah di Indonesia
dalam menyikapi aturan yang tanpa diduga dan sosialisasi langsung
diterapkan, namun itulah kebijakan juga disertai saran dan nasehat yang
pada akhirnya mengambil keputusan yang sangat bijak, berikut info yang
disampaikan pak Yusuf Rokhmat staf database Kemdikbud.
Yusuf Rokhmat :Sekilas info agar tidak cemas, akan ada kebijakan dispensasi / keringanan utk siswa kurang dari 10 dalam 1 rombel yang tidak paralel akan tetap di validkan
utk tunjangan profesi. sebagai persiapan awal untuk implementasi tahun depan.
Lebih bijak juga agar kepalasekolah tidak terpancing memainkan data membuat siswa2 "bayangan"/ palsu. impact nya akan panjang terhadap pemalsuan data.
info lebih lajut akan di sampaikan oleh rekans p2tk dikda.
Yusuf Rokhmat :Sekilas info agar tidak cemas, akan ada kebijakan dispensasi / keringanan utk siswa kurang dari 10 dalam 1 rombel yang tidak paralel akan tetap di validkan
utk tunjangan profesi. sebagai persiapan awal untuk implementasi tahun depan.
Lebih bijak juga agar kepalasekolah tidak terpancing memainkan data membuat siswa2 "bayangan"/ palsu. impact nya akan panjang terhadap pemalsuan data.
info lebih lajut akan di sampaikan oleh rekans p2tk dikda.
Info juga serta merta disampaikan oleh salah satu admin P2TK Dikdas Ibnu Aditya Karana yang sebelumnya memberikan penjelasan kali ini juga memberikan Informas Penundaan untuk hal tersebut.
KEBIJAKAN MINIMUM 10 SISWA PADA ROMBEL YANG BUKAN PARALEL DI TUNDA
HINGGA TAHUN DEPAN (2015) MENGINGAT MASIH ADA BEBERAPA DAERAH YANG SEDANG ATAU
BELUM SELESAI MELAKUKAN REGROUPING SEKOLAH2 YANG MEMILIKI PESERTA DIDIK
DI BAWAH RASIO MINIMUM
NAMUN UNTUK ITU KAMI HIMBAU KEPADA SELURUH
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA DAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK LEBIH JELI
DAN PAHAM TERHADAP PERATURAN DAN KETENTUAN DUNIA PENDIDIKAN UNTUK
MENCIPTAKAN PELAYANAN PENDIDIKAN YANG LEBIH BAIK
No comments:
Post a Comment