Pada tahun pelajaran 2014/2015 semua Sekolah Menengah
Pertama (SMP) di seluruh Indonesia akan melaksanakan Kurikulum 2013
pada kelas VII dan VIII. Sebelum melaksanakan Kurikulum 2013, sejumlah
guru dari setiap sekolah diberikan pelatihan. Pada tahun 2013,
implementasi Kurikulum 2013 baru dilaksanakan pada 1.437 SMP di 295
Kabupaten/Kota. Sejumlah guru pada 1.437 sekolah tersebut dilatih
sebelum mulai melaksanakan Kurikulum 2013. Meskipun telah memperoleh
pelatihan, mereka masih memerlukan pendampingan di sekolah yang secara
langsung dapat membantu mereka melaksanakan Kurikulum 2013.
Pendampingan
pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan kepada 1.437 SMP di 295
kabupaten/kota pada tahun 2013 dirasakan sangat membantu sekolah.
Memperhatikan bahwa selain pelatihan sekolah memerlukan dukungan dalam
melaksanakan Kurikulum 2013 dan mempertimbangkan bahwa pendampingan
pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan pada tahun 2013 kepada 1.437
SMP di 295 kabupaten/kota terbukti sangat membantu sekolah, maka pada
tahun 2014 Direktorat Pembinaan SMP akan memberikan pendampingan
pelaksanaan kurikulum kepada semua SMP di seluruh wilayah Indonesia yang
berjumlah sekitar 36.565 sekolah baik negeri maupun swasta.
PENGERTIAN
Pendampingan
dalam kegiatan ini didefinisikan sebagai proses pemberian bantuan
penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan oleh pendamping
kepada guru di satuan pendidikan yang berada dalam klaster SMP yang
sama.
FOKUS PENDAMPINGAN
Fokus
pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada tahun 2014 meliputi
pemantapan pengetahuan guru terhadap Kurikulum 2013 yang mencakup SKL,
kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP/MTs, standar proses, standar
penilaian dan pengisian buku laporan hasil pencapaian kompetensi (rapor)
peserta didik, buku guru, buku siswa, muatan lokal, matrikulasi
(bridging course), bimbingan dan konseling, ekstrakurikuler.
TUJUAN KHUSUS
Tujuan khusus pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah meningkatkan kemampuan guru sehingga mampu dalam:
- menyusun RPP;
- menyusun instrumen (termasuk rubrik) penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- menyajikan pembelajaran dengan langkah-langkah pendekatan ilmiah;
- melaksanakan penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- mengelola nilai peserta didik (termasuk mengisi buku laporan pencapaian kompetensi peserta didik);
- memahami buku guru, buku siswa, dan mengadaptasi bahan ajar;
- melaksanakan muatan lokal;
- merencanakan kegiatan ekstrakurikuler;
- menelusuri bakat dan minat peserta didik;
- melaksanakan matrikulasi (bridging course);
- mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pada RPP guru;
- mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan pada instrumen penilaian;
- melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran dan penilaian yang mereka laksanakan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya, yang selanjutnya dapat melakukan perbaikan secara terus-menerus.
No comments:
Post a Comment