Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah
Tahun
anggaran 2014.
Adanya
perubahan/revisi Juknis BOS 2014 ini salah satu tujuannya adalah untuk
mengoptimalkan pembelian buku Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah
aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
Selanjutnya,
mengenai Sasaran Program dan Besar BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT,
termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB
Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh
provinsi di Indonesia.
Dengan
mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta
didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah
peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh
sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
1.
Sekolah dengan jumlah
peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap).
BOS yang diterima
oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a.
SD/SDLB
: Rp 580.000,-/peserta didik / tahun
b.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
: Rp 710.000,-/peserta didik / tahun
2.
Sekolah dengan jumlah
peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)
Agar
pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah
akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik
kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari
120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku
bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Sekolah
swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.
b.
Sekolah
yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah
peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.
Sekolah
yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk
memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Agar
kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka
mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut :
a.
Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan
kebijakan khusus tersebut.
b.
Berdasarkan
hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan
dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut
dengan diberikan data jumla peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi
ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun
pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS
Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah
yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus
.
c.
Tim
Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota.
Jadi
jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a.
SD
sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b.
SMP/Satap
sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus
untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di
lapangan:
a.
SDLB
yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang
diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b.
SMPLB
yang berdiri sendiri tidak menjadi satu
dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp
85.200.000,-/tahun .
c.
SLB
dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar
= 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .
Untuk
SMP Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah
peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan
dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus
ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a.
Harus
memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di
papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.
Mempertanggungjawabkan
jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.
Bagi
sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang
ditanggung oleh orang tua
Download/unduh
Permendikbud No. 76 Tahun 2014 tentang Revisi/Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun
anggaran 2014 selengkapnya, silahkan klik di sini…
No comments:
Post a Comment