Menurut Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs,
Kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang telah
dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah tersebut terdiri atas:
A. Kerangka Dasar Kurikulum;
B. Struktur Kurikulum;
C. Silabus; dan
D. Pedoman Mata Pelajaran.
B. Struktur Kurikulum;
C. Silabus; dan
D. Pedoman Mata Pelajaran.
A. Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
a. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas
peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari
kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil
belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas
b. Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan
rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan
pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia
tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru
dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang
berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal
itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan
perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan
akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun
masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).
c. Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi
pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks
kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik
transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan
sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan
psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks
lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam
merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP.
Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini lebih
menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang
menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan
mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada
pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan
pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian
kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan
sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses
pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.
d. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”
(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi
(competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan
adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang
dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan
kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan
bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
e. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum berdasarkan Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs terdiri dari :
1. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMP/MTs pada setiap
tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui
kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar
antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu
sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang
sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
|
3. Mata Pelajaran
4. Beban Belajar
5. Muatan Pembelajaran, dan
6. Kompetensi dasar
C. SILABUS MATA PELAJARAN
Berikut silabus untuk semua mata pelajaran jenjang SMP/MTS sesuai dengan lampiran II Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs, bisa di download pada link-link berikut ini :- Silabus Pendidikan Agama Islam SMP/MTs
- Silabus Pendidikan Agama Kristen
- Silabus Pendidikan Agama Katolik
- Silabus Pendidikan Agama Hindu
- Silabus Pendidikan Agama Budha
- Silabus Pendidikan Agama Konghucu
- Silabus PPKn
- Silabus Bahasa Indonesia
- Silabus Matematika
- Silabus IPA
- Silabus IPS
- Silabus Bahasa Inggris
- Silabus Seni Budaya
- Silabus PJOK
- Silabus Prakarya
D. PEDOMAN MATA PELAJARAN
Pedoman Mata Pelajaran merupakan profil utuh mata pelajaran yang berisi
latar belakang, karateristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model
pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru
sebagai pengembang budaya sekolah. Pedoman Mata Pelajaran untuk setiap
mata pelajaran dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya. Pedoman Mata Pelajaran digunakan oleh
pendidik untuk:
- memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; dan
- acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Adapun pedoman masing-masing mata pelajaran yang sesuai dengan Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs tersebut dapat diunduh pada link-link berikut ini :
No comments:
Post a Comment