Pengumumman hasil tes CPNS 2013 yang menggunakan format LJK (Lembar Jawaban Komputer) akan berlangsung pada 4 Desember mendatang. Demikian pula dengan pengumuman hasil ujian seleksi CPNS jalur honorer K2 (kategori 2). Tes CPNS sendiri ditentukan dari nilai ambang batas alias passing grade.
Artinya, peserta tes CPNS yang poinnya di atas passing grade, berpeluang besar diterima. Namun, ada catatan. Disebutkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, lolos passing grade tidak serta merta membuat seseorang diterima.
Sebagai contoh, dibutuhkan 20 orang untuk formasi XX di intansi YY. Padahal, jumlah peserta yang poinnya di atas passing grade ada 100 orang. Tidak serta merta 100 orang lolos. Melainkan 20 orang dengan nilai teratas, yang berarti 80 orang lainnya gugur.
Passing grade untuk ujian LJK (Lembar Jawaban Komputer) dengan CAT (Computer Assisted Test) berbeda. Dilansir The Globe Journal, passing grade untuk ujian format CAT adalah; minimal mendapatkan 105 poin untuk tes karakteristik pribadi; 75 poin untuk tes intelegensia umum; dan 70 untuk tes wawasan kebangsaan.
Akan halnya passing grade untuk format LJK, adalah: minimal 108 poin untuk tes karakteristik pribadi, 70 untuk tes intelegensia umum, dan 64 untuk tes wawasan kebangsaan. Passing grade tes format LJK lebih rendah daripada CAT karena butir soal yang lebih banyak.
Ada yang lebih penting lagi. Untuk formasi tertentu, seseorang tidak hanya harus lolos Tes Kompetensi Dasar (TKD), tetapi juga Tes Kompetensi Bidang (TKB). Peserta yang lolos TKD, akan gagal menjadi PNS jika gagal dalam TKB.
Sementara itu, BKD Sragen menyebutkan, pengumuman hasil seleksi CPNS jalur honorer kategori 2 (K2) akan diumumkan pada rentang waktu antara minggu terakhir November hingga awal Desember. Pengumumannya akan dilansir melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Yang jelas, semua proses koreksi dan penilaian dilakukan di pusat. Daerah, yang berfungsi sebagai penyelenggara ujian semata.
Artinya, peserta tes CPNS yang poinnya di atas passing grade, berpeluang besar diterima. Namun, ada catatan. Disebutkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, lolos passing grade tidak serta merta membuat seseorang diterima.
Sebagai contoh, dibutuhkan 20 orang untuk formasi XX di intansi YY. Padahal, jumlah peserta yang poinnya di atas passing grade ada 100 orang. Tidak serta merta 100 orang lolos. Melainkan 20 orang dengan nilai teratas, yang berarti 80 orang lainnya gugur.
Passing grade untuk ujian LJK (Lembar Jawaban Komputer) dengan CAT (Computer Assisted Test) berbeda. Dilansir The Globe Journal, passing grade untuk ujian format CAT adalah; minimal mendapatkan 105 poin untuk tes karakteristik pribadi; 75 poin untuk tes intelegensia umum; dan 70 untuk tes wawasan kebangsaan.
Akan halnya passing grade untuk format LJK, adalah: minimal 108 poin untuk tes karakteristik pribadi, 70 untuk tes intelegensia umum, dan 64 untuk tes wawasan kebangsaan. Passing grade tes format LJK lebih rendah daripada CAT karena butir soal yang lebih banyak.
Ada yang lebih penting lagi. Untuk formasi tertentu, seseorang tidak hanya harus lolos Tes Kompetensi Dasar (TKD), tetapi juga Tes Kompetensi Bidang (TKB). Peserta yang lolos TKD, akan gagal menjadi PNS jika gagal dalam TKB.
Sementara itu, BKD Sragen menyebutkan, pengumuman hasil seleksi CPNS jalur honorer kategori 2 (K2) akan diumumkan pada rentang waktu antara minggu terakhir November hingga awal Desember. Pengumumannya akan dilansir melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Yang jelas, semua proses koreksi dan penilaian dilakukan di pusat. Daerah, yang berfungsi sebagai penyelenggara ujian semata.
No comments:
Post a Comment