Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para guru yang aktif
mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung seperti
dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran dunia
maya akan ditetapkan.
Masuknya penilaian pembelajaran via
dunia maya ini merupakan gagasan dari Pusat Teknologi dan Komunikasi
(Pustekkom) Kemendikbud. Kepala Pustekkom Ari Santoso mengatakan,
perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru di
jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). "Perkembangannya
sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya," kata dia.
Landasan hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.
Dia mengatakan bahwa aktivitas
pembelajaran virtual sudah sangat tinggi. Sekolah-sekolah yang sudah
tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan nasional (jardiknas) juga
terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia yang di luar negeri.
Pada prakteknya saat ini, guru yang
melakukan pembelajaran via online biasanya guru-guru reguler atau guru
kelas tatap muka. Dalam pengembangannya nanti, bisa jadi aka nada guru
khusus yang mengajar via online.
Sistem mengajar online yang akan dihitung
seperti tatap muka, juga belum ditetapkan. Apakah sekedar chatting
dengan murid melalui situs jejarang sosial sudah dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan segera ditetapkan.
Ari mengatakan sistem perhitungan mengajar
online yang dihitung seperti mengajar tatap muka bakal disambut guru
dengan antusias. Sebab saat ini banyak guru yang kekurangan jam
mengajar. Ketentuan beban jam mengajar adalah sebesar 24 jam tatap muka
per pekan.
Bagi guru yang sudah bersertifikat,
kekurangan jam mengajar tentu sangat merugikan. Pasanya tunjangan
sertifikasi atau tunjangan profesi mereka baru bisa cari, jika memnuhi
beban mengajar tersebut. "Regulasi penghitungan jam belajar online ini
tentu akan segera kita matangkan," paparnya.
Kemendikbud tidak ingin kualitas
pembelajaran online justru menurun dengan penghitungan itu. Sampai saat
ini Kemendikbud belum mengeluarkan data jumlah guru yang aktif mengajar
secara online. (wan)
No comments:
Post a Comment