Menurut Peraturan
Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan
mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi kerja PNS
adalah suatu proses penilaian secara sistematis
yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran
kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Penilaian
prestasi kerja PNS merupakan
format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang
kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40%
Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
adalah adalah rencana kerja dan target yang
akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada
setiap awal bulan Januari.
Harap
diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak
menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013.
dan berbagai aturan tentang SKP
- Presentasi Perka BKN No. 1 Tahun 2013
- Perka BKN No. 1 2013
- PP No. 46 Tahun 2011
- Formulir SKP - master aplikasi
- Soal SKP JFU-Kanwil
- Soal SKP JFT-Guru-Kanwil
- Soal Pejabat-KPA-Kanwil
- Sekilas PP No. 46 2011 untuk RKU
- Latar Belakang PP No. 46
- Petunjuk pelaksanaan penilaian prestasi kerja (Juklak BKN no. 1 Tahun 2013 ppt)
- Penilaian Prestasi Kerja PNS PP 46 Tahun 2013
- Disiplin pegawai
- Komplikasi Hukuman Disiplin PP 53 2010
- Presentasi Perka BKN No. 1 Tahun 2013
No comments:
Post a Comment