Permendikbud 104 tahun 2014 tentang Penilaian hasil belajar oleh
Pendidik pada Pendidikan dasar dan menengah, tepat pada lampirannya
memaparkan Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik. Laporan hasil
pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk sebagai berikut.
Pelaporan oleh Pendidik, Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat
berbentuk laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester.
Rapor Kurikulum 2013 yang disampaikan oleh
pendidik kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait
(misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali).
Pelaporan oleh Satuan Pendidikan meliputi: hasil pencapaian kompetensi
dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam
bentuk buku rapor, pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
dan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik
dan dinas pendidikan. kedepan kemdikbud melalu direktoratnya akan rilis
baca
Aplikasi Raport untuk SD,SMP,SMA dan SMK
Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
1) untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2) untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3) untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
Format rapor untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada gambar-gambar berikut:
FORMAT RAPORT SD KURIKULUM 2013
Pada SD mengedepankan ranah sikap artinya jika sikap dibawah kkm yang
ditentukan: 2,67 maka bisa jadi siswa tersebut akan tinggal kelas yang
juga terkoneksi masalah kehadiran baca
panduan penilaian SD Kurikulum 2013,
Jenjang SMP memiliki format yang berbeda dengan ketentuan yang berbeda pula.
FORMAT RAPORT SMP KURIKULUM 2013
Catatan:
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan,
dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester
berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau
lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum
tuntas/belum baik.
Sementara untuk
Format Raport Kurikulum 2013 SMA dan SMK memiliki pola yang hampir sama pada Format raport SMP, bisa dilihat selengkapnya pada link dibawah ini.
Download Permendikbud 104 tahun 2014
No comments:
Post a Comment