Saturday, 29 August 2015

Berkas – Berkas Persiapan Pendatan Ulang PNS ( E – PUPNS ) Tahun 2015

Adapun Dasar hukum dari pendatan ulang E-PUPNS ini adalah undang-undang no 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara , Sedangkan Untuk pedomanan Teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendatan ulang Pegawai negeri sipil secara Elektronik ( E-PUPNS ) tahun 2015.
Penadatan ulang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia secara bersamaan di mulai tanggal 1 September 2015 , dan apabila masih ada PNS yang tidak melakukan Pendatan Ulang akan terancam diberhentikan dari jabatanny sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Berkas - Berkas Persiapan Pendatan Ulang PNS ( E - PUPNS ) Tahun 2015
Berkas – Berkas Persiapan Pendatan Ulang PNS ( E – PUPNS ) Tahun 2015
Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :
  1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
  2. Fotocopy SK 100%
  3. Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
  4. Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
  5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  6. Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
  7. Fotocopy SK Berkala Terakhir
  8. Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
  9. Fotocopy SK Tugas Belajar
  10. Fotocopy KTP
  11. Fotocopy NPWP
  12. Fotocopy BPJS /Askes
  13. Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
  14. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
  15. Daftar Riwayat Hidup
  16. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
  17. Fotocopy SK Ijin Belajar .

sekian informasinya tentang berkas – berkas yang harus di persiapkan untuk pendatan ulang E – PUPNS , untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Kantor Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Masing-masing , semoga informasinya dapat bermanfaat bagi pembaca dan rekan – rekan Guru .

Untuk Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan klik di bawah ini

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA