Adapun Dasar hukum dari pendatan ulang E-PUPNS ini adalah undang-undang no 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara , Sedangkan Untuk pedomanan Teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendatan ulang Pegawai negeri sipil secara Elektronik ( E-PUPNS ) tahun 2015.
Penadatan ulang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia secara bersamaan di mulai tanggal 1 September 2015 , dan apabila masih ada PNS yang tidak melakukan Pendatan Ulang akan terancam diberhentikan dari jabatanny sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :
- Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
- Fotocopy SK 100%
- Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
- Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
- Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
- Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
- Fotocopy SK Berkala Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
- Fotocopy SK Tugas Belajar
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS /Askes
- Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
- Fotocopy SK Ijin Belajar .
sekian informasinya tentang berkas – berkas yang harus di persiapkan untuk pendatan ulang E – PUPNS , untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Kantor Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Masing-masing , semoga informasinya dapat bermanfaat bagi pembaca dan rekan – rekan Guru .
Untuk Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan klik di bawah ini
No comments:
Post a Comment