Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam
bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum,
dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban
belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap
siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep
pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban
belajar dalam sistem pembelajaran.
Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk
kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam
pelajaran per semester. Struktur kurikulum adalah juga gambaran
mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam
menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan.
Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi
belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh
mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum
memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar,
dan kalender pendidikan.
Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut :
Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi
lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata
pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan
makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I,
II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA
dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema
yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
BEBAN BELAJAR
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa
belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan
III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI
masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi
Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses
pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa
aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran
penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran
yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta
didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan
apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat
sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru
melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
No comments:
Post a Comment