kuranglebih lima tahun mengabdi pada pemerintah atau pada instansi
terkait yang belum menjadi pns. Dengan demikian, segeralah pemerintah
setempat mengambil kebijakan untuk mengakomodir bagi tenaga-tenaga
honor ini untuk menjadi pns.
NB: Bagi pemerintah daerah NTT, Khususnya Kab Kupang janganlah
mendeskriminasi bagi tenaga honor. Realitis bahwa pemerintah kab
kupang memanfaatkan sekelompok orang atau keluarga yang masih bercokol
di kursi empuk guna hanya memperhatikan sanak saudara atau familiynya
saja.
TOM KIUK : SD GMIT TUATUKA
ReplyDelete