Pendahuluan
"Anjing menggonggong kafila tetap berlalu" pribahasa ini mungkin yang
tepat untuk menggambarkan penyelenggaraan UN yang masih
dibayang-bayangi oleh perbedaan pendapat antara yang pro dan kontra
sejak diberlakukanya Ujian Nasional, tetapi Pemerintah dalam hal ini
pihak kementrian pendidikan nasional dan BNSP tetap "keukeuh"
melaksanaan UN, bahkan sebagai dasar hukum pemerintah melalui Badan
Standar Nasional Pendidikan sudah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang
Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan Ujian
Nasional disebutkan bahwa pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011
jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah
kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011.
Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
(SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011. Pemerintah mengabaikan
kritik masyarakat yang menunjuk UN tidak sesuai prinsip-prinsip
pedagogis, bahkan bertentangan dengan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003,
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen. buktinya UN untuk siswa
tetap dilaksanakan, padahal dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional memberikan dasar hukum untuk
membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi,
disentralisasi, otonomi, keadilan dan menjungjung tinggi hak azasi
manusia., lalu ada apa dengan UN???
a.Pelaksanaan UN di Mata Hukum
Pelaksanaan UN tahun lalu pernah mendapatkan kritikan dari berbagai
elemen masyarakat bahkan gemuruh suara penolakan datang dari
mahasiswa, guru, aktivis, hingga DPR seperti disampaikan oleh Zulfadli
anggota komisi X DPRRI mengatakan bahwa pada Pasal 58 UU Sisdiknas No.
20 Tahun 2003 menyatakan, "evaluasi siswa dilakukan oleh pendidik"….
Dalam hal ini adalah sekolah dan gurunya, berarti penentu kelulusan
peserta didik bukan hasil UN maka untuk menjawab pesoalan diatas maka
pemerintah melibatkan pihak sekolah dalam menentukan kelulusan, dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor
45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan, sebagai solusi bahwa
sekarang formula kelulusan 60 persen UN ditambah 40 persen nilai
sekolah, dengan Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan
= (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung
dari nilai rata-rata ujian sekolah dan dari nilai rapor semester 3-5
untuk tiap mata pelajaran UN. Tetap saja pelaksanaan UN Tahun
Pelajaran 2010/2011 mulai dari jenjang sekolah (SMA/MA/SMK) yang
digelar pada 18-21 April 2011, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan
UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar
pada 25-28 April 2011, namun tetap saj pelaksanaanya dinilai cacat
hukum, terkait dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang
melarang pelaksanaan tersebut.
Maka dalam hal ini Edi berpendapat " bahwa pemerintah telah melakukan
pembangkangan hukum yakni tidak mematuhi isi putusan pengadilan. Isi
putusan itu telah menolak kasasi yang diajukan pemerintah. Di
PengadilanTinggi menguatkan isi Pengadilan Negeri. Yang harus
dilakukan adalah mematuhi putusan MA itu," tegas Edi Gurning, aktivis
LBH Jakarta yang tergabung dalam aliansi KOBAR, saat jumpa pers di
Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Aliansi KOBAR merupakan gabungan 17 organisasi, diantaranya, Pimpinan
Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII), LBH Jakarta, LBH Pendidikan, Ikatan Guru Indonesia
(IGI) dan Serikat Perempuan Indonesia.Para penolak UN mengutip putusan
PN Jakpus bernomor 228/ Pdt.G/2005/PN.Jkt.Pst, yang diketok 4 tahun
lalu. Pengadilan memerintahkan kepada tergugat yaitu (pemerintah) agar
meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah,
akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum
mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN. Kalau belum meningkatkan
kualitas guru, kelengkapan sarana dan akses informasi yang lengkap,
jangan dulu ada UN. (Surat Kabar Radar Bogor)
b.UN bukan Alat Ukur satu-satunya
Ujian nasional bertujuan yaitu untuk meningkatkan standar Pendidikan
ditanah Air. Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk mengetahui dan memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan melalui UN yang
merupakan salah satu "alat ukur" untuk mengetahui sejauhmana
peningkatan standar pendidikan, akan tetapi perlu digaris bawahi
setahun yang lalu Presiden SBY menegaskan agar " kebijakan tentang
Ujian Nasional (UN) harus ditetapkan dengan tepat dan benar. SBY
mengintruksikan UN tidak dijadikan satu-satunya alat ukur dalam
pendidikan. "Saya berpendapat sebaiknya UN tidak satu-satunya alat
ukur yang bisa kita tentukan. Pilih dengan paduan aspek lain," ujar
SBY saat membuka rapat terbatas masalah pendidikan dan kesehatan di
Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (7/1/2010). Bahkan
kritikan pedas pernah dilontarkan oleh Edi Gurning, aktivis LBH
Jakarta Sangat tidak masuk akal, pendidikan di Papua diukur dengan
alat ukur yang sama dengan pendidikan Jakarta," jelas Gurning.
, Dan dalam Raker Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan
Komisi X DPR RI, dengan agenda "Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011″,
Menteri Pendidikan Nasional menyampaikan manfaat hasil ujian nasional.
Hasil UN digunakan untuk memetakan mutu program satuan pendidikan
secara nasional; pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu
pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun naional;
mendorong motivasi belajar siswa; dan mendorong penigkatan mutu proses
belajar megajar.
Tetapi apa yang dirasakan Masyarakat secara umum, bahwa masyarakat
merasa pelaksanaan Ujian Nasional dalam teknis pelaksanaannya sifatnya
belum berkeadilan terhadap kepentingan masa depan anak bangsa, karena
mereka mengingat pelaksanaan Ujian Nasional hampir sama dengan tahun
sebelumnya yaitu nilai UN menjadi salah satu penentu kelulusan peserta
didik yaitu menggunakan formula kelulusanya agak sedikit berbeda yaitu
dengan memberikan kewenangan 40% kepada pihak sekolah dan 60% dari
hasil Nilai UN. Sehingga wajar bila masyarakat merasa takut dan cemas
kalau anaknya nanti tidak lulus dari sekolah. Masyarakat berpandangan
kalau teknis pelaksanaan Ujian Nasional dilaksanakan secara menyeluruh
di semua satuan pendidikan maka perlu ada pembenahan komponen
pendidikan secara merata di seluruhIndonesia. tetapi kalau komponen
pendidikan tersebut belum merata secara nasional maka Ujian nasional
tidak perlu dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan kutipan keputusan PN
Jakpus bernomor 228/ Pdt.G/2005/PN.Jkt.Pst, yang diketok 4 tahun lalu.
Pengadilan memerintahkan kepada tergugat (pemerintah) meningkatkan
kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses
informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia.
c.Fakta dilapangan
Berdasarkan fakta yang ada di lapangan peserta didik pada satuan
pendidikan masih banyak yang belum memiliki sarana prasarana yang
memadai disetiap sekolah bahkan terkesan kurang adil suatu contoh
Pemerintah Daerah atau Pusat lebih memperhatikan sekolah yang berlebel
RSBI atau SSN daripada sekolah negeri maupun sekolah swasta yang tak
berlebel, sehingga motivasi belajar peserta didik sangat rendah untuk
mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian nasional, maka wajar
motivasi belajar siswa RSBI/SSN berbanding terbalik dengan sekolah
yang tak berlebel. Ironisnya hal ini dperparah dengan Tingkat
Kesukaran Soal (bobot soal) yang sama untuk seluruh sekolah tanpa
memandang Status. Pertanyaanya sederhana jadi apa beda dan
keistimewaannya RSBI/SSN dengan sekolah biasa bila soal UN sama???
Kesimpulan
Biaya pelaksanaan UN tidak sedikit yaitu diperkirakan menyedot dana
sebesar Rp.580 Milyar. Lebih jauh menurut Mendiknas menjelaskan
besaran biaya tersebut dipergunakan antara lain untuk mencetak soal,
biaya pengawasan, biaya pengkoreksian, dan operasional lainnya yang
masih berhubungan dengan ujian nasional. Mendiknas juga menjamin dana
tersebut bisa dipertanggungjawabkan karena sudah melalui pembahasan
dan pengawasan ketat. Kemudian dengan harapan ada peningkatkatan mutu
pendidikan di Indonesia. Tetapi sangat disayangkan Pemerintah hanya
ingin memetik hasil dengan jalan pintas tanpa peduli proses untuk
mendapatkan sebuah hasil. Padahal masih banyak siswa dari keluarga
miskin tidak mempunyai akses dalam menyiapkan diri menghadapi UN.
Tidak bisa dinilai bahwa sekolah lebih bermutu bila berlebel RSBI/SSN
daripada yang tidak berlebel karena Para siswa RSBI/SSN sebagian besar
mengalami kelimpahan fasilitas dan akses informasi lebih maju daripada
siswa biasa yang tidak berlebel. Lalu bagaimana nasib anak-anak
pinggiran atau masyarakat miskin kota dan bagaimana siswa serta guru
yang berada diwilayah Kalimantan dan Papua yang serba terbatas baik
Faktor kecukupan gizi, persediaan perangkat belajar, serta kondisi
keluarga dasar penentu menjadi prestasi.
Jadi daripada uang negara dihamburkan untuk hajatan ujian nasional
alangkah baiknya bila digunakan dulu untuk memperbaiki fasilitas dan
layanan pendidikan seluruh anak di negeri ini sehingga bisa merasakan
keadilan yang merata, bukan merata dalam keadilan.
Kembalikan kewenangan mengevaluasi kepada guru dan sekolah sebagai
amanat dari sebuah Undang-undang, karena saat ini Guru mampu
menempatkan posisinya yang lebih bermartabat "berani mengatakan Qullil
Haq Wallau Kana Muuron".
Penulis adalah :
Direktur CEC "Care Educational Community"
Masyarakat Peduli Pendidikan