Seorang teman memperlihatkan sebuah SMS yang
masuk ke dalam HPnya pada tanggal 5 Oktober 2012. Di SMS itu terbaca
bahwa RUU ASN telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 3
Oktober 2012, sebagai pengganti Undang Undang No.43 Tahun 1999 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian. Isinya antara lain, sebutan PNS diganti menjadi
ASN atau Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS
dan Pegawai Tidak tetap. Usia pensiun naik dari 56 menjadi 58 tahun.
Tapi yang menyentak adalah bahwa PNS yang
pensiun terhitung Januari 2013 tidak akan menerima uang pensiun yang
dibayarkan setiap bulan seperti yang berlaku sekarang melainkan langsung
dibayar tunai pada saat pensiun, besaran jumlahnya adalah:
Gololongan II akan memperoleh Rp. 500 .000.000,-
Golongan III memperoleh Rp.1.000.000.000,-
Sementara Golongan IV akan mengantongi Rp.1.500.000.000,-
Luar biasa! Itulah kalimat yang tercetus dari
mulut setelah membaca SMS tersebut. Kalau itu benar, pasti banyak PNS
yang akan menjadi jutawan setelah pensiun dan tidak itu saja, pekerjaan
sebagai PNS pasti akan menjadi rebutan setiap pencari kerja.
Saya penasaran dan berusaha mencari tahu atas
kebenaran SMS tersebut, setelah mencari kesana kemari akhirnya bertemu
di situs BKN, disitu, melalui running teksnya terbaca bahwa RUU ASN
belum disahkan!
Rupanya SMS yang diterima teman itu tidak
benar dan mungkin punya maksud-maksud tertentu sebab sebelum itu banyak
SMS masuk yang mengaku dikirim dari BKN yang menyatakan bahwa ada
kelebihan uang pensiun yang administrasinya harus di urus di BKN dan
diminta menghubungi sesorang. Ini jelas penipuan yang ujung-ujungnya
meminta sejumlah uang agar urusannya lancar.Masalah pensiun atau
kelebihan uang pensiun tak ada hubungan dengan BKN, melainkan dengan
TASPEN.
Kembali ke RUU ASN. Pada tanggal 11 Oktober
ada berita tentang ASN disebuah TV swasta. Menyangkut pesangon pensiun
dengan jumlah seperti tersebut di atas masih menuai pro dan kontra. Emir
Moeis sendiri dari Komisi II, menyatakan bahwa lebih baik PNS itu dapat
pensiun seperti biasa. Beberapa PNS yang diwawancara juga berpendapat
apabila uang pensiun dibayar tunai, bagi yang sudah biasa bebisnis
mungkin dengan uang sebesar ini bisnisnya akan semakin berkibar, tapi
yang tidak biasa berbisnis mungkin akan menjadi konsumtif, lalu uangnya
habis begitu saja.
Tapi tampaknya, rencana pemerintah memberi
pesangon dengan jumlah sebagaimana tersebut di atas sepertinya mustahil
dilaksanakan, sebab akan memerlukan biaya yang sangat besar. Bayangkan,
ada sekitar 130.000 PNS yang akan pensiun tiap tahun. Dengan jumlah
sebanyak itu, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar 130 T tiap
tahun kalau dihitung rata-rata setian PNS mendapat 1M/orang. Selain itu,
pemerintah juga harus tetap membayar para pensiunan yang sudah ada
sebesar 67 T untuk anggaran 2012 (naik sekitar 7 T tiap tahun ). Kalau
ditotal, pemerintah akan mengeluarkan uang sebesar 197 T. Ini tentu
bertentangan dengan rencana pemerintah menghemat pengeluaran Negara dari
pembayaran pensiun.
Kalau pemerintah serius ingin mengurang beban
Negara dalam membayar pensiun, sebagai langkah awal sebaiknya jumlah
penerima pensiun yang sudah ada saja dikurangi terlebih dulu, dengan
cara; setiap tahun pemerintah menawarkan pembayaran pensiun sekaligus,
tentu saja dengan cara perhitungan tertentu yang tidak merugikan.
Seorang PNS yang baru 2 tahun pensiun akan menerima lebih banyak
dibanding dengan PNS yang sudah 15 tahun pensiun, dalam golongan yang
sama. Dengan cara demikian lambat laun pensiun akan habis, habis secara
alamiah (meninggal) atau “dihabiskan”(dengan cara pembayaran sekaligus).
Sementara PNS yang akan pensiun tahun 2013 juga ditawarkan pembayaran
langsung tapi tentu tidak sebesar jumlah yang sudah diwacanakan
sekarang.
No comments:
Post a Comment