Monday 15 October 2012

Pensiunan PNS Akan Menjadi Kaya Raya


Seorang teman memperlihatkan sebuah SMS yang masuk ke dalam HPnya pada tanggal 5 Oktober 2012. Di SMS itu terbaca bahwa RUU ASN telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 3 Oktober 2012, sebagai pengganti Undang Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Isinya antara lain, sebutan PNS diganti menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.  Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak tetap. Usia pensiun naik dari 56 menjadi 58 tahun.
Tapi yang menyentak adalah bahwa  PNS yang pensiun terhitung Januari 2013 tidak akan menerima uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan seperti yang berlaku sekarang melainkan langsung dibayar tunai pada saat pensiun, besaran jumlahnya adalah:
Gololongan II akan memperoleh Rp. 500 .000.000,-
Golongan III memperoleh Rp.1.000.000.000,-
Sementara Golongan IV akan mengantongi Rp.1.500.000.000,-
Luar biasa! Itulah kalimat yang tercetus dari mulut setelah membaca SMS tersebut. Kalau itu benar, pasti banyak PNS yang akan menjadi  jutawan setelah pensiun dan tidak itu saja, pekerjaan sebagai PNS pasti akan menjadi rebutan  setiap pencari kerja.
Saya penasaran dan berusaha mencari tahu atas kebenaran SMS tersebut, setelah mencari kesana kemari akhirnya bertemu di situs BKN, disitu,  melalui running teksnya terbaca bahwa RUU ASN belum disahkan!
Rupanya SMS yang diterima teman itu tidak benar dan mungkin punya maksud-maksud tertentu sebab sebelum itu banyak SMS masuk yang mengaku dikirim dari BKN yang menyatakan bahwa ada kelebihan uang pensiun yang administrasinya harus di urus di BKN dan diminta menghubungi sesorang. Ini jelas penipuan yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang agar urusannya lancar.Masalah pensiun atau kelebihan uang pensiun tak ada hubungan dengan BKN, melainkan dengan TASPEN.
Kembali ke RUU ASN. Pada tanggal 11 Oktober ada berita tentang  ASN disebuah TV swasta. Menyangkut pesangon pensiun dengan jumlah seperti tersebut di atas masih menuai pro dan kontra. Emir Moeis sendiri dari Komisi II, menyatakan bahwa lebih baik PNS itu dapat pensiun seperti biasa. Beberapa PNS yang diwawancara juga berpendapat apabila uang pensiun dibayar tunai, bagi yang sudah biasa bebisnis mungkin dengan uang sebesar ini bisnisnya akan semakin berkibar, tapi yang tidak biasa berbisnis mungkin akan menjadi konsumtif, lalu uangnya habis begitu saja.
Tapi tampaknya, rencana pemerintah memberi pesangon dengan jumlah sebagaimana tersebut di atas sepertinya  mustahil dilaksanakan, sebab akan memerlukan biaya yang sangat besar. Bayangkan, ada sekitar 130.000 PNS yang akan pensiun tiap tahun. Dengan jumlah sebanyak itu, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar 130 T tiap tahun kalau dihitung rata-rata setian PNS mendapat 1M/orang. Selain itu, pemerintah  juga  harus tetap membayar para pensiunan yang sudah ada sebesar 67 T untuk anggaran 2012 (naik sekitar 7 T tiap tahun ). Kalau ditotal, pemerintah akan mengeluarkan uang sebesar 197 T. Ini tentu bertentangan dengan rencana pemerintah menghemat pengeluaran Negara dari pembayaran pensiun.
Kalau pemerintah serius ingin mengurang beban Negara dalam membayar pensiun,  sebagai  langkah awal sebaiknya  jumlah penerima pensiun yang sudah ada  saja dikurangi terlebih dulu,  dengan cara; setiap tahun  pemerintah menawarkan pembayaran pensiun sekaligus, tentu saja dengan cara perhitungan tertentu yang tidak merugikan. Seorang PNS yang baru 2 tahun pensiun  akan menerima lebih banyak dibanding dengan PNS yang sudah 15 tahun pensiun, dalam golongan yang sama. Dengan cara demikian lambat laun pensiun akan habis, habis secara alamiah (meninggal) atau “dihabiskan”(dengan cara pembayaran sekaligus). Sementara PNS yang akan pensiun tahun 2013 juga ditawarkan pembayaran langsung tapi tentu tidak sebesar jumlah yang sudah diwacanakan sekarang.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

PERLU UNTUK DI BUKA