Showing posts with label PENGGUNAAN DANA BOS. Show all posts
Showing posts with label PENGGUNAAN DANA BOS. Show all posts

Sunday, 7 October 2012

PENGGUNAAN DANA BOS

BTKP(5/10). Merujuk dari  petunjuk teknis  penggunaan dana BOS, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 15  tahun 2012, bahwa pihak sekolah harus memperhatikan rambu-rambu  dalam penggunaan dana BOS antara lain;   didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dan dewan guru maupun komite sekolah. Hasil kesepakatan  tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tanggani oleh seluruh peserta rapat. Dan  dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegitan-kegiatan sebagai berikut.

PERLU UNTUK DI BUKA