Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para guru yang aktif
mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung seperti
dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran dunia
maya akan ditetapkan.
Masuknya penilaian pembelajaran via
dunia maya ini merupakan gagasan dari Pusat Teknologi dan Komunikasi
(Pustekkom) Kemendikbud. Kepala Pustekkom Ari Santoso mengatakan,
perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru di
jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). "Perkembangannya
sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya," kata dia.
Landasan hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.
Dia mengatakan bahwa aktivitas
pembelajaran virtual sudah sangat tinggi. Sekolah-sekolah yang sudah
tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan nasional (jardiknas) juga
terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia yang di luar negeri.